Sempat Melarikan Diri, Reskrim Sunggal Ringkus Pengedar Sabu

Reskrim Sunggal

topmetro.news – Satuan Reskrim Polsek Sunggal, berhasil membekuk EF alias EP (19) warga Jalan Klambir V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 19.00 wib.

Pasalnya, pemuda tanggung tersebut tertangkap tangan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan tempat tinggalnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 3 paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

Tertangkapnya tersangka, diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE. MH, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 21.00 wib.

Reskrim Sunggal Tangkap Tersangka Setelah Dilaporkan Warga

Dijelaskan Budiman, tersangka berhasil diciduk berdasarkan laporan warga yang mengatakan bahwa pemuda pengangguran tersebut selama ini berprofesi sebagai pengedar narkoba. Untuk mengelabui petugas, tersangka beroperasi di dekat rumahnya untuk melayani para pembeli. Karena itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara under cover boy.

Baca Juga: Pembobol Rumah Kosong Diringkus Reskrim Sunggal

Lebih lanjut diutarakan Budiman, setibanya di lokasi yang disebutkan warga, tersangka berusaha kabur melarikan diri dari sergapan polisi namun usahanya gagal karena keburu Reskrim Sunggal.

Barang Bukti

Saat digeledah, Reskrim Sunggal yang menyamar sebagai pembeli itu menemukan sebanyak 3 paket sabu seberat 3 Gram yang disembunyikan tersangka di dalam dompet kecil. Atas temuan itu, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal berikut barang bukti sabu guna penyelidikan.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya baru beberapa bulan terakhir mengedarkan narkoba. “Aku menjual sabu per paket kecilnya seharga Rp100 Ribu pak. Baru beberapa bulan ini beroperasi,” ujar tersangka.

“Pihak kepolisian, masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka. Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment