8 Oknum Polres Sidimpuan Terkait Ganja 327 Kg, Hakim Anggota ‘Endus’ Kejanggalan

anggota majelis hakim

topmetro.news – Dua anggota majelis hakim mengendus aroma kejanggalan terkait perkara ‘pelepasan’ pemilik narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg dengan terdakwa 8 oknum anggota Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil.

Tengku Oyong maupun Martua Sagala, Jumat petang (27/11/2020), pada Ruang Cakra 3 PN Medan menyatakan, masih belum menemukan benang merah peran dari masing-masing terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual tersebut.

Khususnya seputar peristiwa hukum yang menyebabkan para terdakwa didominasi anggota kepolisian dijadikan terdakwa sesuai alur keterangan kedua saksi dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Keterangan kedua saksi yang dihadirkan Abdul Hakim Sorimuda, JPU dari Kejatisu Bripka Andi Dongoran dan Briptu Arif Harahap beberapa kali sempat disela hakim anggota Tengku Oyong.

Sebab menurut saksi Andi Dongoran, bermula ketika tim melakukan penyelidikan ke Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Mereka bukannya menemukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melainkan menemukan ganja kering 200 kg tidak bertuan dalam kebun sawit PTP kawasan Kampung Darek, Februari 2020. Ganja tersebut kemudian mereka bawa ke Mapolres Tapsel.

Tidak Ada Kaitan

Hakim anggota Tengku Oyong pun kembali mengatakan masih belum jelas peran masing-masing terdakwa dalam perkara aquo.

“Apakah ganja 200 kg yang ditemukan itu menurut kalian tak bertuan adalah bagian dari ganja 327 kg pada perkara yang sedang kita sidangkan ini,” cecar Tengku Oyong, kemudian ditimpali, tidak ada kaitannya.

Sebelumnya, sambung Andi Dongoran, tim menerima informasi dari warga masyarakat tentang terlihatnya terdakwa Gayo bersama beberapa pria dewasa memasukkan sejumlah karung ke dalam mobil Honda Jazz pada belakang rumah terdakwa Gaya tanggal 29 Februari 2020.

Dua anggota Satresnarkoba Tapsel ketika didengarkan keterangannya | topmetro.news

Tak Kenal Terdakwa

Selanjutnya mereka melaporkan ke pimpinan lalu koordinasi ke Poldasu. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tapsel dan Poldasu menangkap Gaya. Ketika menjalani interogasi, terdakwa mengaku pemiliknya. Secara terpisah ke-8 terdakwa oknum anggota Polres Satnarkoba Padangsidimpuan lainnya menyusul diamankan.

Yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Lalu Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite.

Salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak kemudian menanyakan apakah saksi mengenal satu persatu para terdakwa. JPU Abdul Hakim pun menimpali agar para terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual membuka masker.

Namun saksi kemudian mengaku tidak mengenal nama semua para terdakwa. “Tapi kenal wajah Pak Hakim,” ungkap Dongoran.

Namun PH terdakwa menimpali, bahwa saksi sebelumnya mengaku ikut melakukan penangkapan. Sehingga menurutnya, terbilang aneh bila tidak mengetahui nama para terdakwanya.

Ketika Hakim Ketua Jarihat Simarmata mengkonfrontir keterangan kedua saksi, terdakwa Gayo kemudian membantahnya. Terdakwa tidak pernah mengaku sebagai pemilik daun ganja seberat 327 kg tersebut.

Jarihat Simarmata kemudian melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Upaya Paksa

Usai persidangan, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap membenarkan sudah menerima penetapan majelis tentang upaya paksa menghadirkan mantan Kasat Resnarkoba Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan pada persidangan pekan depan.

Permohonan JPU agar oknum mantan kasat tersebut dihadirkan secara paksa di persidangan karena sudah tiga kali mangkir. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan itu.

Sementara salah seorang tim PH terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak mengaku miris dengan saksi-saksi dari JPU.

“Dari awal kami menilai berkas perkara ini dipaksakan sampai ke pengadilan. Semestinya hadir saksi-saksi yang valid. Saksi yang benar-benar melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Agar duduk perkaranya terang benderang. Bukan yang menerangkan katanya-katanya,” pungkas Salman.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment