Kejari Medan Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp1,7 Miliar

pemusnahan barang bukti

topmetro.news – Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) beberapa perkara penyalahgunaan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (1/12/2020), bertempat halaman Kantor Jalan Adinegoro Medan.

Persisnya BB dari 613 perkara narkotika jenis sabu sebanyak 1.637,56 gram, ganja kering (548,32 gram) dan jenis pil ekstasi (245,35 gram).

Menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah Putra, bila dikonversi BB dimaksud senilai Rp1,7 miliar.

Pihaknya melalui Bidang Pengelolaan BB dan Barang Rampasan bekerjasama dengan BPOM Kota Medan, melaksanakan pemusnahan BB narkotika dengan menggunakan mesin insinerator.

“Mesin insinerator yang digunakan merupakan alat pemusnah barang yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2.000 derajat Celcius,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Mirza Erwinsyah.

Mekanisme kerja mesin insinerator dengan cara pembakaran pada chamber tertutup. Hal itu untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lainnya dari barang yang akan menjalani pemusnahan. Serta kemudian, tidak bisa ada yang menggunakannya lagi.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejari Medan. Sebagai langkah antisipatif menghindari BB hilang atau rusak,” pungkas mantan Kajari Pamekasan itu.

Perkara Kamnegtibum

Sementara sejumlah BB lainnya turut mengalami pemusnahan berasal dari 204 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Orang dan Harta Benda (Oharda).

Antara lain, minuman beralkohol dan rokok (perkara kepabeanan dan cukai)/ Lalu, obat-obatan, jamu, kosmetik dan lainnya (terkait BPOM). Kemudian, koin, kalkulator, buku tulis dan lainnya (perjudian). Pisau, parang (senjata tajam), screen shoot percakapan (ITE), uang palsu, pakaian, celana dalam (perkara perlindungan anak).

Keseluruhan BB tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sampai habis dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Narkotika jenis sabu dan pil mereka musnahkan dengan menggunakan mesin insinerator. Sedangkan BB jenis ganja menjalani pemusnahan dengan cara pembakaran sampai habis.

Sebelum pemusnahan, telebih dahulu berlangsung pengujian oleh Tim Labfor Polri Cabang Medan, seperti pil, sabu dan daun ganja kering.

Sejumlah pejbat juga menyaksikan pengujian dan pemusnahan BB tersebut. Antara lain, Wakasat Reskrim Kompol Rafles P Purba mewakili Kapolrestabes Medan. Panmud Pidana mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Koordinator pada Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Salman. Serta Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa,

Kemudian perwakilan dari BNN Provinsi Sumut hadir dengan yang mewakili Kasi Penyidikan P Pasaribu. Lalu ada Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin Efendi. Serta dari Puslabfor Polri Polda Sumut dengan yang mewakili, Kaur Narkoba Kompol Hendri Ginting.

Seluruh pejabat eselon IV dan V (para Kasi/Kasubag dan Kasubsi/Kaur) serta jaksa fungsional pada Kejari Medan, turut mengikuti pemusnahan BB tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment