Mendagri Tetapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana Sah Memakai Gelar SH dan MH

penetapan gelar Bupati Karo

topmetro.news – Mendagri Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD mengirimkan Surat Keputusan No. 131.12.3467 Tahun 2016 tentang penetapan gelar SH dan MH terhadap Bupati Karo Terkelin Brahmana, sah secara administrasi dalam jabatannya.

“Salinan surat perubahan Keputusan Mendagri ini, baru kita terima dari Mendagri. Dan sudah kita koordinasi dengan Kabag OTDA Pemkab Karo,” ujar Kepala BKD Tomi Sidabutar kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Kabag Otda Karo Drs Robinson Brahmana membenarkan, salinan surat keputusan perubahan dari Mendagri terkait gelar Bupati Karo, sudah ia terima. Semula adalah atas nama Terkelin Brahmana SH. Kemudian ada penetapan dari Mendagri menjadi Terkelin Brahmana SH MH.

“Kita menuggu tindaklanjuti surat Otda Pemprov Sumut, sebagai acuan dan dasar. Agar kami dapat mengedarkan surat pemberitahuan ke seluruh jajaran Dinas Pemkab Karo terkait adanya penambahan gelar Magister Hukum (MH) selain Sarjana Hukum (SH), sebagaimana penetapan Mendagri selama ini,” jelasnya.

Respon Terkelin Brahmana

Sementara itu, Terkelin Brahmana, menjawab pertanyaan wartawan terkait terbitnya surat keputusan perubahan dari Mendagri menyangkut penambahan gelar yang semula SH dan MH, mengaku sangat senang.

“Setiap manusia pasti gembira apabila ada keinginan yang terwujud. Apalagi wujud pencapaian cita-cita itu penuh dengan perjuangan ekstra keras selama ini. Sambil menjalankan birokrasi pemerintahan, tetap fokus menimba ilmu magister hukum ke USU. Usaha ini tidak sia-sia dan menampakkan hasil,” katanya.

Seperti diketahui, Terkelin diwisuda oleh Rektor USU Prof Dr H Runtung SH MHum, Periode II TA 2019/2020, dalam Program Studi Magister Hukum, pada 24 Pebruari 2020 di Auditorium USU Medan.

Berkaitan semua itu, Bupati Karo menyampaikan banyak terimakasih kepada Mendagri Prof Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian, yang telah menerbitkan dan menetapkan penambahan gelar titelnya, secara resmi dalam administrasi pemerintahan, sesuai ketentuan yang berlaku.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment