Sempat Tertunda Lebih 24 Jam, Akhirnya Sarah Dibebaskan dari Rutan Perempuan Tanjung Gusta

Tangisan haru keluarga akhirnya pecah saat Sarah Dwi Victori Bangun menginjakkan kaki keluar dari pintu Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Sabtu (27/4/2024), sekitar pukul 19.10 WIB.

topmetro.news – Tangisan haru keluarga akhirnya pecah saat Sarah Dwi Victori Bangun menginjakkan kaki keluar dari pintu Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Sabtu (27/4/2024), sekitar pukul 19.10 WIB.

Pembebasan Sarah ini wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan putusan bebas PN Medan Nomor: 193/Pid.B/2024/PN.Mdn tertanggal 26 April 2024.

Pembebasan Sarah Dwi Victori Bangun ini sempat terkendala dan tertunda karena ada kesan, bahwa Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka enggan berkoordinasi dengan penasihat hukum Sarah, pascapembacaan vonis. Di mana Tim Majelis Hakim dengan ketuanya, Arfan Yani SH dan Sarma Siregar SH MH serta Happy Tarigan SH MH (masing-masing hakim anggota), membacakan putusan bebas pada persidangan, Jumat (26/4/2024).

Tim Kuasa Hukum Sarah Victori Bangun dari Kantor Hukum BGGinting & Rekan yang mendampingi Sarah selama pemeriksaan di penyidik hingga persidangan yakni Harianto Ginting SH MH, Marulitua Saragih SH, Ridzwan SH MH, Muhammad Suhaji SH, Dr Ismaidar SH MH CPM, menyampaikan, bahwa mereka sangat mengapresiasi JPU yang meluangkan waktunya untuk mengatasi permasalahan proses pembebasan kliennya yang sempat tertunda selama lebih dari 24 jam pascaputusan majelis hakim.

“Kita sangat mengapresiasi kesiapan JPU dari Kejari Medan yang meluangkan waktu untuk membebaskan Sarah meski hari libur. Kendati sangat terlambat, itu semua karena kurangnya koordinasi yang baik antara Kasi Pidum Kejari Medan dengan penasihat hukum. Seharusnya, begitu amar putusan bebas diketuk palu oleh majelis hakim, saat itu juga klien kita harus dibebaskan setelah petikan putusan diserahkan kepada JPU dan penasihat hukum. Tapi, sudahlah. Kita menerima alasan JPU,” ujar Harianto Ginting SH MH di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Sabtu (27/4/2024) petang.

Sebagaimana berita sebelumnya, persidangan Perkara Nomor: 193/Pid.B/2024/PN.Mdn dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Medan berpendapat bawha terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan hal sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Akan tetapi menurut majelis, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Majelis hakim memutuskan dan memerintahkan agar JPU selaku pihak yang mengeksekusi segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya sembari mengetuk palu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment