Dihantam Tronton, Wanita Pengendara Sepeda Motor Ini Tewas di Tempat

pengendara sepeda motor

TOPMETRO.NEWS – Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah dihantam truk tronton di Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Kamis (3/12/2020).

Keterangan yang diperoleh, kecelakan maut itu bermula saat korban, Fitri Juliani (39) warga Jalan Kuku Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor sedang mengendarai sepeda motor BK 4287 AEH.

Pengendara Sepeda Motor ‘Disorong’ dari Belakang

Saat itu, korban datang dari kawasan Titi Kuning mengarah ke Simpang Asrama Haji. Setibanya di lokasi kejadian, dari arah belakangnya, truk tronton BK 9986 BJ yang dikendarai Sugandi (36) warga Jalan Platin I Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Labuhan, melaju kencang.

Diduga rem blong, truk itu menabrak pengendara motor itu.

Tak pelak lagi, korban terseret di ban truk hingga 15 Meter. Saat itu juga, korban Fitri meninggal dunia dengan kondisi kepala pecah.

Mendapatkan laporan ada kecelakaan maut yang menelan korban jiwa, personil Polsek Deli Tua turun ke lokasi.

Selanjutnya, jasad pengendara motor itu dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Sejati.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap membenarkan kejadian itu.

“Ya benar, korban sudah kita evakuasi ke rumah sakit,” ucapnya.

Masih menurut dia, sopir truk dimaksud pun sudah diamankan ke Mapolsek Deli Tua untuk menjalani pemeriksaan.

“Masih kita mintai keterangan dari sopir,” Katanya.

Namun dia belum bisa memastikan penyebab pasti kecelakaan itu.

“Dugaan sementara truk mengalami rem blong,” kata polisi.

BACA SELENGKAPNYA | Sopir Tronton Maut di Simalungun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya sopir tronton maut yang menelan 5 orang korban, statusnya kini menjadi tersangka. Polres Simalungun resmi menetapkan Sutarman (52), sopir tronton dengan plat BM 8238 ZU sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalan Asahan KM 4.5, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Jumat (20/11/2020).

Penetapan tersangka ini disampaikan AKP Jodi Indrawan Sik, Kasat Lantas Polres Simalungun dalam konferensi pers yang digelar di Satpas Lantas Polres Simalungun, kompleks Aspol Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

”Hasil pemeriksaan kami menetapkan S (red, sopir) sebagai tersangka dan resmi ditahan,” Kata AKP Jodi Indrawan.

reporter | jeremitaran
sumber/foto | mistar

Related posts

Leave a Comment