Modus Taksi Online, Larikan Mobil Tetangga Wendy Dihukum 3 Tahun

warga Jalan Imam Bonjol

topmetro.news – Wendy Syahputra Salamony, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (3/12/2020), pada Ruang Cakra 8 PN Medan terkena hukuman selama tiga tahun penjara.

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggelapkan satu unit mobil Nopol BK 1502 ZX milik tetangganya, Samsuhar. Akibatnya, Samsuhar mengalami kerugian Rp40.500.000.

Dari fakta-fakta terungkap pada persidangan, majelis hakim dengan Ketua Eliwarti berkeyakinan unsur pidana Pasal 372 KUHPidana, telah terbukti.

Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan. Sebab Novalita sebelumnya menuntut terdakwa agar kena pidana 3,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan.

Kronologis Penggelapan Mobil

Bermula pada 21 Februari 2020 lalu, terdakwa Wendy mendatangi rumah Samsuhar menanyakan mobil menganggur alias jarang terpakai oleh pemiliknya. Ia menawarkan agar menggunakan mobil tersebut menjadi taksi online dan akan memberikan semacam setoran kepada korban.

Samsuhar semula memang masih ragu karena terdakwa belum memiliki aplikasi taksi online.

Terdakwa berusaha menyakinkan korban dengan dalih akan meminjam aplikasi taksi online punya kawannya, hingga akhirnya disepakati mobil tersebut berangkat pagi dan pulang malam.

Pada hari pertama tepatnya pada 22 Februari 2020, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp100 ribu. Kemudian pada hari kedua juga dengan setoran yang sama.

Namun pada hari ketiga, terdakwa tidak datang lagi dan bahkan menghilang.

Sadarnya telah terpedaya dengan kelicikan terdakwa, korbannya melaporkan terdakwa kepada kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment