Hanya Panangian dan Baginda Situmorang Ahli Waris Lagu Ciptaan Nahum Situmorang

penegang hak cipta

topmetro.news – Ketua Umum Yayasan Komponis Guru Nahum Situmorang Andar Situmorang menegaskan, bahwa pemegang hak cipta lagu-lagu Nahum Situmorang adalah Panangian Situmorang. Yakni, adek bungsu (siampudan) dari Nahum Situmorang.

Andar menyampaikan hal ini kepada media, Kamis (3/12/2020), sekaitan dengan adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lagu-lagu Nahum Situmorang.

“Satu-satunya pemegang hak cipta lagunya Nahum Situmorang, adalah adeknya yang ‘bontot’ atau ‘siampudan’. Namanya Panangian Situmorang. Dan Panangian adalah ahli waris satu-satunya masalah lagu-lagu Nahum. Sampai dia daftarkan di Kelurahan Tarutung dan Kecamatan Tarutung,” kata Andar.

Andar pun menunjukkan surat keterangan dari Kepala Kampung Parbubu Julu Kecamatan Gaya Baru Julu. Dan diketahui oleh Camat Gaya Baru Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Terkait klaim pihak lain, Andar menegaskan, tidak ada abang maupun adeknya Nahum yang lain sebagai ahli waris lagu-lagu Nahum. “Tidak ada! Selain Panangian Situmorang, tidak ada. Semua mereka itu bikin yayasan, apa, ngarang-ngarang semua itu. Tidak ada secoret pun kalimat sebagai ahli waris Nahum, selain hanya Panangian Situmorang, adeknya yang paling bontot. Dan kebetulan tinggal di kampung mereka, di Tarutung. Bahwa pemegang hak cipta lagu-lagu Nahum, 171 judul lagu, adalah Yayasan Komponis Guru Nahum Situmorang. Bukan Andar Situmorang!” tandasnya.

“Bahwa kuasa-kuasa sebelumnya yang saya terima dari mereka-mereka itu, yang ngaku-ngaku itu, adalah kuasa sampah. Dan sudah saya buang dan tidak berlaku. Karena legal standingnya mereka tidak ada. Tidak ada secoret pun kalimat, bahwa mereka itu ahli waris. Turut atau ahli waris,” katanya.

Urus Hak Cipta

Andar Situmorang lalu menceritakan, bahwa dalam perjalanannya, Panangian Situmorang memberikan mandat kepada anaknya, Baginda Situmorang. “Lalu, dalam perjalanannya, pada tahun 2007-2008, Baginda Situmorang kasih kuasa ke saya. Maka saya uruslah itu hak ciptanya sehingga terdaftar pada HAKI, Hak Cipta Indonesia Depkumham,” jelasnya.

Andar pun menyebut nomor dan tanggal sebagai pemegang hak cipta 171 judul lagu Nahum tersebut, yaitu atas nama Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Guru Nahum Situmorang No. 036479.

“Itu baru sahlah ada lagu Nahum. Kalau sebelumnya, tidak ada lagu Nahum. Kemudian, untuk pengajuan pemohonan hak cipta ini, harus badan hukum. Itulah kami dirikanlah Yayasan Komponis Guru Nahum Situmorang. Yang mendirikan itu Baginda Situmorang dan saya. Dalam perjalannya, Baginda Situmorang meninggal. Maka saya ambil alih, menjadi ketua umumnya yayasan ini, yang menerima royalti-royaolti atau pun kalau ada yang mau menyanyikan lagu itu, bayarnya ke saya,” urainya lagi.

“Lalu, dalam perjalanannya, sesudah beres ini saya urus, trus, adalah oknum-oknum ngaku-ngaku ahli waris. Mereka mendirikan yayasan inilah, yayasan itulah, akan tetapi, itu semua tidak jelas. Jadi yayasan yang sah dapat pengakuan Pemerintah Republik Indonesia adalah Yayasan Komponis Guru Nahum Situmorang yang saya bikin itu. Karena itulah sebagai penegang hak cipta terdaftar pada Pemerintahan Republik Indonesia,” tegas Andar.

Oleh karena itu, Andar Situmorang menyampaikan kepada khayalak umum, bahwa pemegang hak cipta yang sah atas lagu-lagu Nahum, hanya Yayasan Komponis Guru Nahum Situmorang. “Tiada lain selain itu. Yang lainnya palsu, mengarang-ngarang. Tiada yang lain. Lainnya abal-abal,” paparnya.

“Satu-satunya Marga Situmorang se dunia yang menjadi pewaris lagu-lagu Nahum, hanya Panangian Situmorang. Selain itu, abal-abal. Palsu,” masih kata Andar.

Mandat dari Yayasan

Sekali lagi Andar menyebut, bahwa secara yuridis, lagunya Komponis Guru Nahum Situmorang baru dapat pengakuan Pemerintah Republik Indonesia, sesudah ia daftarkan dan tercatat pada Dirjen HAKI Depkumham. “Sebelum ada itu, tidak ada lagu Nahum secara yuridis. Jadi supaya mereka tahu, biar dunia tahu,” sebutnya.

“Jadi, saya ingatkan kepada para penyanyi, atau yang membawakan lagu-lagu Nahum, untuk tidak melakukan asal nyanyi-nyanyi saja. Hanya sah apabila dapat mandat dari yayasan yang kami bikin. Yang dulu dibikin Baginda Situmorang. Selain itu, bisa kena pidana atau penjara, sesuai dengan UU Hak Cipta,” tandasnya.

“Jadi seperti yang dibilang di dalam berita itu, ngasih-ngasih kuasa ke saya, itu kuasanya itu kuasa sampah. Karena mereka tidak ada dasar, tidak ada bukti bahwa mereka ahli waris. Maka surat kuasanya itu saya buang. Yang saya gunakan hanyalah kuasa dari Baginda (Situmorang),” tutup Andar.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment