Dittipnarkoba Mabes Polri Tangkap 3 Tersangka dan Amankan 81 Bal Ganja

Tim Dittipnarkoba Mabes Polri

topmetro.news – Berawal dari penangkapan narkotika golongan 1 jenis ganja oleh Tim Dittipnarkoba Mabes Polri di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Desa Huta Tua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina.

Pada Hari Kamis (3/12/2020), sekira pukul 23.00 WIB, personil dari Tim Dittipnarkoba Mabes Polri dan Pers Narkoba Polres Madina yang dipimpin Kompol Dewa Made Palguna melakukan penyelidikan di Desa Huta Tua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur.

Dan pada Jumat (4/12/2020), sekira pukul 03.00 WIB menjelang subuh, personil mendatangi kediaman ketiga tersangka. Yakni Mukri (pemasok ganja), Caknan (tukang langsir) dan Ateng (pemodal). Mereka ini adalah terduga pemilik dari ganja yang petugas temukan dari Sumatera Barat. Selanjutnya petugas melakukan pengamanan (penangkapan).

Pengakuan Tersangka

Selanjutnya berlangsung interogasi terhadap ketiga tersangka. Dan hasilnya, mereka mengakui, masih memiliki Narkotika Golongan 1 jenis ganja. Mereka menyimpan ganja itu ke Desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina.

Kemudian berdasarkan keterangan atau pengakuan dari ketiga tersangka, maka pada pukul 06.00 WIB personil Mabes Polri dan Pers Narkoba Polres Madina berangkat menuju tempat penyimpanan ganja tersebut. Ketiga tersangka juga turut ke penyimpanan.

Lalu tepat pukul 07.00 WIB, personil tiba ke lokasi tempat penyimpanan ganja tersebut. Kemudian mereka mendapati tiga karung warna putih yang isinya berjumlah 81 bal narkotika golongan 1 jenis ganja.

Pantauan topmetro.news, tim menemukan 81 bal ganja yang tersimpan dalam tiga karung warna putih. Selanjutnya tim dari Mabes Polri itu mengamankan tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment