Korupsi Rp2 M Materai 6000, Mantan Kepala Kantor Pos Medan Dihadirkan

mantan Kepala Kantor Pos

topmetro.news – Giliran mantan Kepala Kantor Pos Medan Khairil Anwar Nasution dan tiga staf dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan, Senin (7/12/2020), di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan. Kehadiran itu terkait perkara korupsi materai 6000 senilai Rp2 miliar, yang menjerat dua staf PT Kantor Pos Medan.

Khairil Anwar membenarkan bahwa ia adalah Kepala PT Kantor Pos periode 2016 hingga 2018. Periode saat indikasi korupsi melibatkan Marudut Maruli Nainggolan (50), selaku manager serta Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah) selaku staf Keuangan dan Benda Pos dan Materai (BPM) pada PT Kantor Pos Medan, terungkap.

Berkaitan dengan benda pos baik itu materai, perangko dan lainnya, imbuh saksi, sudah ada yang mengurusnya yakni Manager Keuangan. Baik itu materai yang 3000 dan 6000 atas terdakwa Marudut Nainggolan ke Kantor Pos Pusat Putri Wulan.

“Hanya sebulan sekali saya dan manager yang saya tunjuk melakukan pemeriksaan benda pos yang ada. Selain itu juga menerima laporan dari Manager Keuangan (terdakwa-red) pada saat menjabat,” katanya.

Sementara itu saksi Manager Keuangan PT Kantor Pos Medan menerangkan, ketika ia menjabat, langsung mengambil kunci brankas.

Kemudian memeriksa kotak berisikan materai. Saksi melihat ada kejanggalan dalam kotak karena benda pos materai bercampur dengan kertas HVS. “Temuan kejanggalan tersebut kemudian saya laporkan kepada Kepala Regional, Pak Hakim,” katanya.

Kepala Regional kemudian memerintahkan beberapa manager untuk melakukan investigasi ke PT Kantor Pos Medan. Selanjutnya Kepala Regional memanggil pegawai berhubungan dengan materai ke ruangan Kepala Kantor Pos Medan.

Terdakwa Mengakui

Terdakwa Sri Hartati langsung mengakui bahwa hasil temuan kejanggalan persediaan materai 6000 itu adalah perbuatannya. Serta tidak ada melibatkan pihak lain. “Bahkan dirinya bertanggung jawab atas kejadian itu,” ungkap saksi.

Saksi lainnya Aswan selaku Pengendalian Keuangan Regional menerangkan, ia bersama Renggo Latuperisa melakukan pemeriksaan pada Kantor Pos Medan atas temuan satuan pengawasan internal.

Hasil pemeriksaan mereka, ada temua kotak-kotak penyimpanan benda pos berupa materai 3000 dan 6000 setelah mereka buka, sudah bercampur dengan kertas HVS. Selanjutnya melaporkanya ke Kepala Regional.

Saksi menambahkan, untuk menjangkau kotak-kotak penyimpanan materai tersebut, dirinya harus separuh badan masuk ke dalam tempat penyimpanan.

Ketika Hakim Ketua Bambang Joko Winarno bertanya tentang berapa kerugian PT Kantor Pos Medan, saksi menimpali, sekitar Rp2,094 miliar.

Sedangkan saksi lainnya Fransiscus menerangkan, ia bersama stafnya Junaidi Chaniago memeriksa loket dan gudang setiap bulan secara acak menghitung kepingan materai. Kasus tersebut terungkap setelah ada pemeriksaan oleh penyidik. Persidangan pun berlanjut Senin pekan depan.

Tim JPU dalam dakwaan menguraikan, perkara korupsi PT kantor Pos Medan terungkap atas temuan kejanggalan pada kotak penyimpanan materai. Persediaan Materai 6000 dilaporkan sebanyak 2.218.350 lembar.

Namun setelah dicek dan disaksikan salah seorang staf Yuverni Nelsy, auditor pada BPK Perwakilan Sumut Materai 6000 yang ada di gudang penyimpanan benda pos hanya 1.869.350 lembar.

Kedua terdakwa terjerat pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment