Semula Dituntut Pidana Mati, Warga Sunggal Kurir 10 Kg Sabu Dibui Seumur Hidup

jeratan pidana mati

topmetro.news – M Yani (36), warga Dusun II Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, akhirnya luput dari jeratan pidana mati.

Pada persidangan Selasa petang (8/12/2020) lalu di Ruang Cakra 3 PN Medan, terdakwa dapat tuntutan dari JPU dari Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar pidana mati. Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa.

Majelis hakim dengan ketua, Abdul Kadir, Selasa petang (16/12/2020) memang sependapat dengan penuntut umum. Dari fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Terdakwa M Yani, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi Syamsul Bahri dan saksi Ponisan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg.

Saksi Syamsul Bahri dan Ponisan sendiri, dalam berkas terpisah, sudah kena vonis hukuman mati, Selasa (15/12/2020).

Hanya saja, majelis hukum berpendapat, masih ada hal meringankan pada terdakwa M Yani. Terdakwa dalam sidang virtual sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa kemudian dapat vonis penjara seumur hidup.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Tita Rosmawati menyatakan, menerima vonis penjara seumur hidup tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan Yang Mulia Majelis Hakim. Dari semula dituntut pidana mati divonis jadi penjara seumur hidup,” kata Tita ketika ditanya awak media usai sidang.

Pengembangan Kasus Sabu

Sementara uraian dalam dakwaan, pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kg. Terdakwa ketika itu menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Dua hari kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri ketiban apes. Petugas BNN mengamankan mereka dan menyita barang bukti sabu seberat 21,011 gram.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi. Keduanya mengaku bahwa mereka dapat perintah dari Daeng (juga DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10,622 gram. Sabu mereka masukkan ke dalam tas berwarna oranye.

Sedangkan sabu seberat 10,349 gram lainnya diperintahkan agar diberikan kepada terdakwa M Yani alias Romi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment