Tim Tabur Intel Kejatisu Ciduk Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang

Tim Tabur Intelijen Kejati

topmetro.news – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, berhasil menciduk mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu malam (16/12/2020) dalam pers rilisnya menyebutkan, tersangka Zainal Sinulingga mereka ciduk dari salah satu rumah kos-kosan Jalan Jamin Ginting. Tepatnya, Pasar VI Padang Bulan Medan. Penangkapan berlangsung pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan.

Zainal Sinulingga sudah tiga bulan tinggal di rumah kos tersebut. Hasil interogasi awal, selama pelariannya, tersangka bersembunyi di kawasan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Penetapan Zainal sebagai tersangka adalah sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019. Penetapan sebagai tersangka dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Yakni, mulai Januari sampai dengan April 2015 sebagai staf leuangan. Lalu pada April 2015 sebagai Kabag Keuangan.

Sudah tiga kali pemanggilan secara patut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Deliserdang. Namun tersangka selalu mangkir tanpa keterangan, termasuk dari penasihat hukumnya.

Hingga akhirnya Kejari Deliserdang menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 5 Agustus 2020.

Menurut mantan Kajari Medan tersebut, tersangka Zainal Sinulingga saat menjabat Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada Januari sampai April 2015 ada dugaan kuat tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp10.910.688.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka Zainal Sinulingga kemudian diserahkan ke Kejari Deliserdang yang diterima langsung Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Korupsi Rp10,8 M

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menabahkan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, telah ditetapkan tujuh tersangka. Dengan total kerugian negara Rp10,8 miliar, terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

Dari tujuh tersangka, lima di antaranya sudah putus di PN Tipikor Medan. Yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul.

Sebelumnya, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut berhasil menciduk tersangka Asran Siregar, Rabu (9/12/2020) baru lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment