Cabuli Siswi SMA, Sopir Diciduk Reskrim Patumbak Dari Rumahnya

cabuli siswi SMA

topmetro.news – Rio Sempana alias Rio (24), warga Jalan Jalan Sari Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diringkus petugas Polsek Patumbak karena cabuli seorang siswi SMA pada Minggu (22/11/2020).

Sopir itu diringkus di rumahnya, Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Bersamanya turut disita barang bukti satu potong celana panjang biru.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba menyebutkan, aksi bejat tersangka berawal dari kiriman pesan kepada korban berinisial PA yang merupakan tetangganya.

“Mulanya, tersangka bertanya ada orang di rumah apa tidak. Selanjutnya korban menjawab tidak ada, kemudian tersangka datang dan masuk ke dalam rumah korban,” ujar Philip, Sabtu (19/12).

Pelaku Cabuli Siswi SMA Dalam Kamar

Selanjutnya, tersangka menarik dan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Dia merayu dan membujuk korban untuk melakukan tindakan asusila dengan meyakinkannya aksi cabul itu tidak ada yang tau.

“Setelah berhasil memuaskan hasratnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban yang masih berusia 17 tahun tersebut,” ungkap Philip.

Pencabulan itu membuat tersangka ketagihan sehingga pada Minggu (13/12) siang kembali datang ke rumah korban. Tersangka langsung memeluk korban yang sedang menyapu dari belakang dan meremas payudaranya. Tapi, upaya tersangka untuk cabuli siswi SMA gagal.

Sebab, korban marah dan langsung mendorong tersangka hingga ke luar rumah.

“Korban langsung menutup pintu rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang baru saja pulang. Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak,” sebut Philip.

Sementara, setelah menerima laporan korban, petugas segera menangkap tersangka cabuli siswi SMA di rumahnya.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No 1 tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Philip.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment