Pasutri Merampok Majikan Ditangkap, Rp15,5 Juta Sempat Disikat

merampok majikan

topmetro.news – Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus pasangan suami istri (pasutri) karena merampok majikan. Keduanya adalah, Suwandi (27) dan Tiara Syah Putri (18).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/12/2020) menyebutkan, perampokan itu dilakukan warga Jalan Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia itu terhadap majikannya Po Khin Shin alias Ali dan Po Khin Liang alias Ayung.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban dengan LP 3141 XII tanggal 19 Desember. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV Nomor 156 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia pada 17 Desember 2020 sekira 18.30 WIB.

Sebelum Merampok Majikan Pelaku Bersembunyi di Lantai 2

Sebelum beraksi, Suwandi telah bersembunyi di gudang lantai 2 rumah korban. Ketika korban naik, langsung dipukul tersangka hingga terjungkal.

Menurut Riko, korban sempat melawan, namun dipukul lagi secara berulang hingga akhirnya pingsan.

“Setelah dipukul yang bersangkutan bangun dan melawan. Namun, dipukul lagi sebanyak 4 kali dan yang bersangkutan pingsan,” kata Riko.

Setelah korban sadar, kemudian mencari Po Khi Shin di lantai bawah yang juga sudah dalam keadaan pingsan. Bibir dan kening Po Khi Sin juga sudah dalam keadaan luka memar.

“Akibat penganiayaan itu, Ayung mengalami luka koyak pada punggung dan mata kiri luka memar, juga tangan kiri. Setelah dilakukan pengecekan, uang tagihan di dalam plastik hitam sejumlah 11 juta rupiah juga raib. Termasuk dompet korban berisi 4,5 juta rupiah juga raib,” sebutnya.

Baca Juga: Polrestabes Medan Musnahkan 30 Kg Sabu Jaringan Sumatera

Kedua korban pencurian tersebut merupakan kakak beradik, Po Khin Shin alias Ali (61) dan Po Khin Liang alias Ayung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan. Korban dan tersangka saling kenal, antara karyawan dan majikan.

Selain mengamankan tersangka yang merampok majikan, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka antara lain, 1 batang besi yang digunakan memukul korban. Termasuk juga, 1 bungkus permen, 1 bungkus makanan ringan dan susu kental manis.

Selain itu, turut disita satu potong jaket hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi, sepasang sandal, 1 unit HP android, 1 tas sandang warna coklat, satu potong gelang emas 2,3 gram, cincin emas 1 gram (22 karat), 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP warna merah jambu dan uang 2,5 juta rupiah.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment