Kasus Covid-19 Nol, Pembelajaran Secara Tatap Muka di Aceh Singkil Sudah Dibuka

mengacu SKB empat menteri

topmetro.news – Melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 01/Siper/A6/I/2021 tanggal 03 Januari 2021 tentang pembelajaran semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, tetap mengacu SKB empat menteri.

Seperti kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan, pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan oleh pemerintah
daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin PTM juga dapat berlangsung secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah. Tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan. Sehingga keputusan akhir tetap ada di orangtua. Jika orangtua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun di Jakarta, Minggu (3/2/2020).

Kedua, sekolah yang buka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. Serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen. Dan satuan pendidikan harus memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Di Aceh Singkil

Menindaklanjuti hal tersebut, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah menyurati Bupati Aceh Singkil Dulmusrid. Isi surat minta agar Sekolah secara normal kembali buka.

“Hari ini saya menerima surat dari Pak Bupati mengenai pembelajaran secara tatap muka. Yang mana Beliau menyambut baik akan hal tersebut,” ucap Khalilullah, Senin (4/1/2021).

Kalau mengacu pada surat keputusan Kemendikbud yang lalu dimana dikatakan pada Januari 2021 sekolah sudah bisa dibuka, ternyata keputusan tersebut dibatalkan dan diserahkan kembali ke daerah masing masing sesuai hasil siaran pers itu.

“Karena diserahkan kembali ke daerah, maka kita menyurati Bupati selaku ketua Tim Gugus Tugas, agar diberikan rekomendasi pembelajaran secara tatap muka. Dan alhamdulillah hari ini tadi sudah keluar,” ujar Khalilullah.

“Pada prinsipnya Pak Bupati menyetujui. Namun harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan saat pembelajaran secara tatap muka,” katanya lagi.

Selain itu ucap Khalilullah. Apabila nanti pada saat proses belajar mengajar teridentifikasi terjadi kasus Covid-19 pada sekolah. Maka akan diberhentikan skala lokal kegiatan belajar mengajar.

Selanjutnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan selaku Ketua Tim Gugus Tugas pada Satuan Dinas Pendidikan dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.

“Sekolah-sekolah sudah bisa membuka kembali kegiatan belajar-mengajar sejak saya selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat ijin tersebut hari ini,” jelas Khalilullah.

Sementara itu dari pantauan reporter topmetro.news di Posko Tim Gugus Tugas bahwa per tanggal 4 Januari 2021, kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sudah nol.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment