Sikap Oknum JPU Berpotensi Contempt of Court, Pembacaan Vonis 9 Terdakwa 327 Kg Ganja Diundurkan

Sikap oknum JPU

topmetro.news – Sikap oknum JPU dari Kejatisu menuai kecaman keras. Pasalnya, ada dugaan ia sengaja memberitahukan ketua majelis hakim yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering 327 kg, bahwa Kapolda Sumut memantau persidangan di Ruang Cakra 3 PN Medan, Jumat (8/1/2021).

Kasus itu sendiri memang melibatkan delapan oknum petugas Polresta Padangsidimpuan serta seorang warga sipil.

Advokat kritis asal Medan Muslim Moeis menilai sikap oknum JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap berpotensi sebagai ‘contempt of court’.

“Bila demikian kasusnya, maka tindakan oknum JPU berpotensi sebagai ‘contempt of court’. Yakni suatu perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan,” tegasnya.

Menurutnya, jangan ada pihak mana pun yang melanggar kewenangan hakim. Kewenangan hakim untuk memproses dan memutus suatu perkara, tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensinya

“Termasuk misalnya Pak Presiden Joko Widodo pun tidak bisa mengintervensi hakim menyidangkan suatu perkara,” tegasnya.

Selain terlindungi oleh UU No. 48 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim juga merupakan wakil dari Tuhan. Sebab dalam hal ini, hakim tidak ada melanggar kasus tindakan judicial.

“Bila perlu, usir dari pengadilan dia (oknum JPU-red),” tegasnya.

Jangan sampai karena ulah oknum tersebut, wibawa lembaga kejaksaan jelek di mata publik. “Atau jangan-jangan oknum JPU itu cuma ‘jual-jual’ nama Pak Kapolda,” katanya.

Sekadar Beritahu

Sementara itu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap selaku Ketua Tim JPU yang menyidangkan perkara tersebut membenarkan, bahwa sebelum persidangan secara daring di mana ke-9 terdakwanya mengikuti persidangan dari RTP Polda Sumut, ia sekadar melaporkan, bahwa Kapolda (Sumut Irjen Pol Martuani-red) juga memantau jalannya persidangan.

“Cuma sekadar memberitahukan kepada masing-masing Yang Mulia Majelis Hakim. Kalau Pak Kapolda, Waka dan Dir Narkoba Polda juga ikut memantau jalannya sidang, Bang. Nggak ada maksud yang lain-lain,” kata Abdul Hakim ketika menjawab konfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA).

Ketua Majelis Sakit

Para terdakwa (monitor kiri atas) mengikuti persidangan secara daring dari RTP Polda Sumut | topmetro.news

Dari Cakra 3 PN Medan, majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata menguraikan, bahwa Martua Sagala selaku ketua majelis atas nama keenam terdakwa oknum personel Polresta Padangsidimpuan lagi sakit.

Sehingga ia selaku ketua majelis hakim terdakwa Bripka Witno Suwito dan Tengku Oyong selaku ketua majelis atas nama Martua Pandapotan (Panit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan) dan Brigadir Dede Aswaranas Harahap, sepakat mengundurkan persidangan.

Agar pembacaan putusan terhadap masing-masing terdakwa berlangsung sekaligus pada, Selasa (12/1/2021) mendatang.

Tuntutan Berbeda

Sementara pada persidangan lalu, JPU (dibacakan Anita-red) menuntut para terdakwa bervariasi. Bripka Witno Suwito dan warga sipil Edi Heriyanto Ritonga alias Gaya masing-masing kena tuntutan pidana mati.

Sedangkan terdakwa lainnya Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan dapat tuntutan pidana seumur hidup. Ketiganya dapat tuntutan pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keenam terdakwa lainnya yakni Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Hamdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite. Mereka masing-masing dapat tuntutan 20 tahun penjara. Yakni pidana Pasal 115 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Sebaliknya ketua tim PH ke-9 terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak memohon agar ketiga majelis hakim memvonis bebas para terdakwa. Alasannya, karena amar tuntutan JPU cacat formil dan sarat dengan kejanggalan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment