Pemeriksaan Iwan Zulhami Sebagai Tersangka Dugaan Suap ‘Jual Beli’ Jabatan Kembali Tertunda

Pemeriksaan mantan Kakanwil

topmetro.news – Pemeriksaan mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami sebagai tersangka kasus dugaan suap ‘jual beli’ jabatan oleh penyidik Kejati Sumut kembali tertunda, Senin (11/1/2021).

“Seyogianya pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Namun melalui penasihat hukumnya (PH) yang bersangkutan dilaporkan tidak bisa hadir. Karena sedang sakit,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika menjawab konfirmasi lewat sambungan telepon seluler (ponsel).

Menurut laporan, tersangka sedang menjalani isolasi mandiri. Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Silvana Binjai sebagaimana disampaikan oleh PH-nya, Edy Purwanto kepada tim penyidik Kejari Sumut.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa (tersangka) Iwan Zulhami dinyatakan sakit dan perlu istirahat selama 14 hari. Serta sedang menjalani isolasi mandiri.

“Nanti kami tanyakan lebih detail lagi,” timpal Sumanggar.

Mantan Kakanwil Iwan Zulhami ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020 lalu.

Menurut Sumanggar, pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama mereka layangkan pada Desember 2020 lalu. Dan saat itu, tersangka juga batal datang dengan alasan serupa, yakni sakit.

“Selanjutnya, tim penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya,” beber Sumanggar.

Suap Rp750 Juta

Informasinya, mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut tersebut terjerat kasus dugaan suap terkait ‘jual beli’ jabatan pada tahun 2019.

Iwan Zulhami jadi tersangka penerima suap dari Plt Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Madina Zainal Arifin. Konon uang suap yang dari Zainal Arifin kepada tersangka Iwan Zulhami, katanya, mencapai Rp750 juta.

“Sedangkan untuk tersangka Zainal Arifin selaku mantan Plt Kakan Kemenag Madina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga akan dipanggil,” pungkas Sumanggar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment