Instruksi Gubernur Aceh Soal Larangan ASN Membuat Pesta Belum Berlaku di Aceh Singkil

larangan bagi ASN

topmetro.news – Mengantisipasi semakin merebaknya wabah Pandemi Covid-19 di Aceh, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan No. 1/INSTR/2021. Isinya tentang larangan bagi ASN untuk membuat acara pesta serta menghadiri pesta atau sejenisnya.

Intruksi Gubernur Aceh tersebut dibuat pada 11 Januari 2021. Serta berlaku untuk ASN di ruang lingkup Pemprov Aceh.

Menindaklanjuti intruksi Gubernur tersebut Sekda Aceh Singkil Drs Azmi MAP mengatakan masih menunggu intruksi dari Bupati Aceh Singkil.

“Sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Pak Bupati. Kita tunggu saja kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Azmi singkat, Senin (11/1/2021).

Dari pantauan reporter topmetro.news meski Pemerintah Provinsi Aceh sudah mengeluarkan intruksi tersebut, masih belum berlaku di Kabupaten Aceh Singkil. Karena menunggu konfirmasi dari kepala daerah.

Sampai berita ini diturunkan, reporter topmetro.news belum dapat mendapatkan pernyataan resmi dari Bupati Aceh Singkil.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment