Ancam Sebarkan Video dan Foto ‘Persetubuhan’, Hakim Perberat Hukuman Arisman 12 Tahun

hukuman terdakwa Arisman Harefa

topmetro.news – Majelis Hakim PN Medan dengan ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu, dalam persidangan secara daring di Ruang Sidang Cakra 4, Senin (11/1/2021), akhirnya memperberat hukuman terdakwa Arisman Harefa alias alias Ama Endru (45). Terdakwa adalah warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang Sumut.

Terdakwa sebelumnya dapat tuntutan dari JPU Robert Silalahi 9 tahun penjara. Serta denda Rp800 juta, subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana enam bulan kurungan). Hakim kemudian memperberat tiga tahun, menjadi 12 tahun penjara. Sementara denda dan subsidair tetap sama.

Tolak Pembelaan Terdakwa

Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa maupun yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya (PH). Yang intinya menyebutkan, terdakwa dalam perkara aquo, tidak bersalah. Karena video berdurasi 34 detik berikut 48 foto-foto (screen shoot) berisikan adegan terdakwa dengan saksi korban (sebut saja Lili-red) lagi telanjang dan melakukan hubungan layaknya suami isteri, bukan dari telepon pintar alias gadget terdakwa.

Terkait pembelaan ini, Merry Donna, menolak seluruhnya.

Hal itu sekaligus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Berbelit-belit memberikan keterangan. Terdakwa juga sempat mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di penyidik kepolisian. Bahkan, bersiul-siul mengikuti persidangan secara daring, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa menyebarkan foto maupun video telanjang dan adegan persetubuhan, Lili dan keluarga besarnya harus menanggung malu. Termasuk di tengah-tengah kerabatnya.

Sedangkan hal meringankan, lanjut Merry Donna, terdakwa belum pernah terkena hukuman sebelumnya.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan/tuntutan JPU. Terdakwa beranak dua tersebut menurut keyakinan hakim terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Unsur pidana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornogarafi, telah terbukti.

Video Koleksi Pribadi

Majelis hakim memperberat hukuman terdakwa Arisman Harefa yang mengikuti persidangan secara daring | topmetro.news

Majelis hakim berkeyakinan, screen shoot maupun video singkat ketika terdakwa bersetubuh dengan saksi korban pada Februari 2019 lalu di salah satu kamar hotel di kawasan Padangbulan Medan, kendati menurut pengakuan terdakwa untuk koleksi pribadi, berbeda dengan fakta sebenarnya.

Faktanya adalah, terdakwa Arisman Harefa menjadikan video maupun screenshoot adegan mereka, sebagai alat, agar saksi korban untuk ke sekian kalinya mau memuaskan nafsu birahinya. Persetubuhan di luar nikah terjadi dari Januari 2017 hingga Januari 2020.

Korban tidak kuat lagi melayani nafsu birahi terdakwa. Namun tidak berdaya dan selalu kena ancam dengan modus penyebaran video dan screen shoot tersebut kepada keluarga maupun teman-teman gadis berpostur ideal itu. Terdakwa melakukan ancaman itu karena saksi korban tidak mau lagi menggubris telepon maupun pesan WhatsApp (WA) terdakwa melalui sim card yang sama ketika terdakwa menyebarkan video dan screen shoot dimaksud.

Anggukan Korban

Usai pembacaan putusan, hakim ketua mempersilakan JPU, terdakwa maupun PH-nya untuk melakukan upaya hukum banding, bila tidak terima dengan vonis tersebut.

Sementara usai persidangan, saksi korban Lili didampingi wanita paruh baya hanya menjawab dengan menganggukkan kepala ketika ditanya apakah vonis 12 tahun tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak sebagai saksi korban.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment