Kuras Rumah Boru Saragih, Buronan 5 Bulan Ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Rumah boru Saragih disatroni maling, pelakunya Lambro alias Uban ditangkap. Pelaku pencurian di rumah milik korban atas nama Nurleli Saragih (42) warga Jalan Galang Lingkungan III, Kelurahan Cemara, Lubuk Pakam, Deliserdang ini ditangkap setelah buron 5 bulan.

Rumah boru Saragih

Sekadar diketahui, peristiwa rumah boru Saragih itu dimasuki maling terjadi pada Agustus 2020 lalu. Sedang pelaku ditangkap aparat Polsek Lubuk Pakam, Jumat (15/1/21) di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Deliserdang.

Informasi diperoleh, pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.00 Wib telah terjadi pencuriaan satu unit handphone merk UN 3481 tahun 2018 nomor sim card 56694945R8 warna silver dan satu unit gelang rantai emas seberat 2.5 gram serta satu unit mesin jahit milik Nurleli Saragih.

Kejadiaan bermula saat korban Nurleli Saragih baru pulang dari Bangun Purba dan mendapati pintu samping rumahnya ada bekas dicongkel setelah itu Nurleli masuk ke rumahnya dan melihat mesin jahit yang sebelumnya berada diruang dapur sudah tidak ada dan gelas tempat penyimpanan emasnya sudah hilang.

Setelah itu korban memberitahu kepada suaminya bahwa barang miliknya telah hilang dicuri dan korban menderita kerugiaan Rp6 juta.

Atas kejadian itu korban melaporkan dan membuat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam, dan pada hari Jumat (14/1/21) sekira pukul 08.30 Wib.

Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lambro alias Uban berada di Jalan Galang Lubuk Pakam.

Setelah mengetahui alamat itu, Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto S.Tr.K.,M.H. menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hasil interogasi, pelaku Lambro alias Uban mengakui perbuatannya.

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendriyanto Sihotang, kepada metrokampung, Sabtu (16/1/2021) membenarkan penangkapan tersangka Lambro alias Uban.

“Ya, kita telah menangkap tersangka Lambro alias Uban atas kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Hendriyanto.

TOPIK SERUPA | 2 Maling Ikan Cupang Terekam CCTV, Terancam 5 Tahun Penjara

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya maling ikan cupang atas nama Miswadi alias Adi (37) dan M Roy Sandika alias Roy (22) tak bisa berbuat banyak.

Mereka dibekuk polisi atas sangkaan mencuri ikan cupang. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

penulis | jeremitaran
sumber/foto | metrokampung

Related posts

Leave a Comment