The Reiz Condo Diduga Salahi Izin Peruntukan 

The Reiz Condo Diduga Salahi Izin Peruntukan 

Topmetro.news – Waskita Karya Royalti selaku pengelola gedung apartemen The Reiz Condo (TRC) diduga menyalahi izin peruntukan bangunan yang diberikan dinas terkait. Izin apartemen yang semula diberikan berubah fungsi menjadi hotel.

“Pemko Medan melalui dinas terkait harus memberikan sanksi tegas kepada pengelola The Reiz Condo (TRC) karena telah membangun tidak sesuai izin peruntukan bangunan dari izin apartemen berubah fungsi hotel,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dalam kunjungan kerjanya dengan pihak manajemen pengelola gedung The Reiz Condo bersama Dinas terkait di gedung TRC Jl Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Selasa (19/1).

Menurut Paul, akibat tindakan tidak melakukan perubahan izin revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel, diperkirakan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan TRC. DPRD Medan mengultimatun pengelola untuk melakukan revisi dan bila tidak berkenan agar ditindak tegas.

Diketahui, rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu, Sukamto, Hendra DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung. Sedangkan mewakili penghuni apartemen Darwin, Connia Fransiska, Kusuma dan Doni mewakili Waskita Karya Royalti, Lilyk mewakili Dinas Pariwisata, Ivan dan Ardhani mewakili Satpol PP, mewakili DPKPPR Arfan serta Rizka Irawan mewakili DPMTSP.

Tidak Taat Pajak

“Ini harus diusut, pihak berwajib harus melakukan investigasi. Pihak pengelola tidak taat pajak dan kesan manipulasi dan melakukan perubahan tanpa pemberitahuan,” ungkap Paul MA Simanjuntak.

Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Sukamto mendesak dinas terkait di Pemko Medan supaya mengambil sikap tegas. “Hunian berubah fungsi tapi perubahan ditutup-tutupi pemilik, dinas terkait harus ambil sikap,” bilang Sukamto.

Senada, anggota dewan lainnya, Renville Napitupulu menyoroti pihak TRC yang melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. “Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp1,2 miliar sangat minim. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi peruntukan hotel, pasti retribusiny lebih besar,” tegas Renville.

Sementara anggota lainnya, David R Ganda Sinaga meminta segera dilakukan tindakan tegas karena pihak TRC terbukti melakukan pembohongan terkait peruntukan izin. “Dinas harus tegas, kita berikan tenggat waktu 3 hari untuk merevisi izin peruntukan. Jika tidak cabut izinnya,” imbuh David.

Sama halnya dengan Antonius Devolis Tumanggor minta pihak TRC dengan pihak pemilik apartemen supaya mencari solusi terbaik dan tetap mengikuti aturan awal. “Pemilik apartemen dan pengelola supaya musyawarah dan mufakat. Terkait perobahan izin supaya pihak TRC melakukan revisi izin peruntukan,” sebut Antonius.

Anggota lainnya, Dame Duma Sari Hutagalung, menyoroti dan menyayangkan tindakan pihak TRC yang melakukan perubahan apartemen jadi Hotel. Dame menyarankan agar pihak TRC mengembalikan fungsi 150 unit kamar hotel menjadi apartemen. “Kasihan pemilik apartemen ternyata ada kamar hotel yang dimungkinkan disewakan lagi untuk plus plus. Wajar saja penghuni tidak terima jika bagian dari gedung TRC dijadikan hotel,” tandas Dame Duma.

Sementara itu, mewakili Dinas PMPTSP Kota Medan Affan mengatakan, pihaknya tidak ada menerima permohonan perubahan izin revisi apartemen ke hotel. Sedangkan izin yang diterbitkan 1 unit apartemen 28 lantai.

Dalam rapat, mewakili pihak TRC, Kesuma dan Conny Manullang mengaku ada perubanan peruntukan 150 unit menjadi hotel. Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan saran dewan.

 

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment