Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Ternak Terkesan Lamban di Mapolsek Medan Tembung

topmetro.news, Medan – Penanganan kasus dugaan pencurian ternak di Dusun IIA Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, terkesan lamban penanganannya di Mapolsek Medan Tembung.

Pasalnya, sejak kasus ini dilaporkan oleh korban pencurian, Sahat Sitanggang, persis 1 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 30 Juni 2025, hingga berita ini ditayangkan, Selasa, 30 Juni 2026, belum ada perkembangan berarti.

Pencurian itu sendiri terjadi pada Hari Sabtu, 28 Juni 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kramat Indah Dusun IIIA Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Sejauh ini, proses penanganan kasus adalah, bahwa pada 21 Oktober 2025, Mapolsek Medan Tembung Polresta Medan Jalan Letda Sujono Nomor 50 Medan, telah menyurati pelapor, Sahat Sitanggang, dengan Surat Nomor Nomor B/1884/X/Res 1.8/ 2025/Reskrim, perihal Pembenitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

Dalam surat tertera, Kapolsek Medan Tembung adalah AKP Ras Maju Tarigan SH MH.

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2025, dengan Surat Nomor: B/5146/XII/Res 1.8/2025/Reskrim, perihal undangan mediasi, pihak Polsek Medan Tembung kembali menyurati pelapor, Sahat Sitanggang. Di mana menurut pelapor, mediasi tidak membuahkan hasil.

Lalu, pada 30 April 2026, dengan Surat Nomor: B/726/IV/Res 1.8./2026/Reskrim, perihal: Pembentahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Polsek Medan Tembung yang saat itu masih dipimpin AKP Ras Maju Tarigan SH MH sebagai kapolsek, menyurati lagi pelapor.

Isinya, adalah pemberitahuan, bahwa pihak polsek telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atas laporan pengaduan Sahat Sitanggang. Di mana pada saat itu disebut, penyidik/penyidik akan mengirimkan surat panggilan terhadap pelapor serta terlapor an YF, untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi.

Kronologi

Berdasarkan wawancara tim media dengan pelapor, bahwa asal mula kejadian adalah, adanya uang pengobatan dari pimpinan mereka di sebuah forum, atas tertembaknya pelapor dalam sebuah peristiwa di Selambo.

Uang sejumlah Rp5 juta tersebut, kemudian menyusut menjadi Rp3 juta saat diserahkan oleh terlapor YF, atau yang oleh warga setempat dikenal dengan panggilan ‘Sambo’.

Bahkan, menurut pengakuan istri pelapor, Br Sihombing, uang tersebut tidak sempat ia pegang. Oleh YF, uang itu langsung dibayarkan untuk sewa rumah yang ditempati pelapor.

Beberapa bulan kemudian, YF muncul kembali dengan mengatakan, bahwa uang Rp3 juta itu adalah pinjaman, bukan pemberian, sebagaimana informasi semula. YF pun mendesak agar pelapor segera membayarkan kembali.

Meski merasa heran dengan perubahan status uang setelah beberapa bulan, pihak pelapor dan istri tetap bersedia mengganti dan minta waktu. Istri pelapor juga sempat ingin minta waktu secara langsung kepada si pemberi uang, namun tidak jadi karena larangan dari YF.

Hingga kemudian YF bersama enam orang lainnya datang, saat pelapor dan istri tidak berada di rumah. Disaksikan warga setempat, YF lantas membawa ternak tanpa izin pemilik, dengan dalih itu sebagai pengganti utang.

Akibat kejadian itu, dua hari kemudian, Sahat Sitanggang pun membuat laporan pencurian ternak ke Mapolsek Medan Tembung.

Surat Utang

Dalam proses penanganan di Mapolsek Medan Tembung, sempat muncul surat utang yang ditunjukkan oleh polisi. Namun dalam surat utang yang belum tahu asalnya dari mana itu, tidak ada tertera nama pelapor maupun istrinya. Yang ada hanya seseorang dengan nama Mak Bobby.

Bahkan tanda tangan yang ada dalam surat utang pun, tidak ada kesamaan dengan milik istri pelapor (Br Hombing).

Kemudian di lain waktu, muncul juga sebuah foto ternak, yang disebut seolah-olah milik pelapor. Di mana menurut pelapor, warna ternak dalam foto, sama sekali tidak serupa dengan yang dicuri.

“Babi (ternak) yang diambil itu untuk bibit. Warnanya putih polos. Sedangkan yang dalam foto, belang-belang,” jelas Br Sihombing.

Melalui tim media, pelapor dan istrinya berharap, agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Apalagi, selain dugaan kasus pencurian, ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan data.

Ketika hal ini akan dikonfirmasikan ke Polsek Medan Tembung, pihak humas yang ada di sana menginformasikan, bahwa pimpinan mereka di bagian humas sedang tidak berada di markas. Diberitahukannya, bahwa mertua dari pimpinan humas meninggal dunia.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment