Kejari Medan Harus Sosialisasi dan Penyuluhan Tentang Hukum pada Masyarakat 

Kejari Medan Harus Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Hukum pada Masyarakat 

Topmetro.news – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dapat hadir ditengah-tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait hukum. Kehadiran pihak kejaksaan diyakini dapat meminimalisir angka kriminalitas serta perlawanan masalah hukum.

Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejari Medan, Senin (25/1). Kunker yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong didampingi Wakil Ketua Komisi Margareth Marpaung, Sekretaris Habibburahman Sinuraya dan anggota Sahat Simbolon, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar dan Mulia Syahputra Nasution. Kunjungan dewan diterima Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah SH, MH didampingi stafnya Hendrik Sirait, Ricat Sihombing, Sofian, Ilham dan staf lainnya.

Rudiyanto mengajak Kejaksaan agar bersama sama dengan DPRD Medan dapat memberikan pelayanan hukum terhadap warga Medan. Anggota Komisi I DPRD Medan lainnya, Parlindungan Sipahutar, berharap Kejari Medan dapat bersama-sama DPRD Medan memberikan penyuluhan ke masyarakat. “Kami berharap Kejaksaan dapat mendampingi kami (DPRD-red) saat penyuluhan hukum ditengah masyarakat. Kami setiap bulannya ada bertemu dengan warga kegiatan sosialisasi perda dan reses. Saat itu sangat dimungkinkan Kejaksaan dapat hadir,” paparnya.

Tindak Kriminal

Sementara anggota lainnya, Abdul Rani menawarkan masalah penanganan tindak kriminal di masyarakat seperti masalah maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. Begitu juga dengan masalah daya tampung tahanan yang over kapasitas perlu dibicarakan duduk bersama.

“Aset Pemko banyak yang pantas untuk dipinjam pakai Kejaksaan baik itu untuk ruang tahanan maupun penyimpanan barang bukti. Untuk itu perlu duduk bersama,” sebutnya.

Sementara anggota dewan lainnya, Mulia Syaputra Nasution berharap besar peran Kejaksaan hadir ditengah masyarakat. “Seperti persoalan Dana Kelurahan di Tahun 2020 yang banyak Silpa akibat pihak pihak Kelurahan dan masyarakat yang tidak mau menggunakan akibat takut terseret hukum. Pada hal Dana Kelurahan sangat penting untuk pembangunan,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmadsyah SH, MH mengaku, terkait penyuluhan hukum ditengah masyarakat sangat tepat. “Kami sangat senang diajak bersama dewan hadir di tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum,” ujar Rahmadsyah.

Menurut Rahmadsyah, kedepan memang sangat tepat jika dilakukan kerjasama atau kolaborasi pihak Kejaksaan, DPRD Medan, Kepolisian dan Dandim.

“Saya yakin angka kriminalisasi ditengah masyarakat bahkan peredaran narkoba akan dapat diminimalisir. Pelanggaran hukum dipastikan menurun bila sosialisasi penyuluhan kita sampaikan bersamaan,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan capaian kerja seksi Perdata dan tata usaha negara. Pada Tahun 2020 pihak Kejari Medan berhasil menyelamatkan pemulihan uang negara sebesar Rp103 Miliar lebih. Perolehan itu dari penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan, tunggakan pajak hotel dan restoran (piutang pajak) Pemko Medan. Aset Pemko Medan di kuasai oleh pihak lain. Ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan).

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment