DPRD Bahas Usulan Pelantikan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan Definitif

DPRD Bahas Usulan Pelantikan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan Definitif

Topmetro.news – DPRD Kota Medan telah menentukan jadwal usulan pelantikan Ir Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan definitif pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, Senin (25/1). Sejumlah anggota Banmus DPRD Kota Medan sepakat menggelar rapat paripurna pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatannya sebagai Walikota Medan karena tersandung persoalan hukum.

“Tadi kita sepakat untuk menggelar rapat paripurna tentang usulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai pengganti Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan definitif pada Selasa (26/1/2021),” demikian ungkap Ketua DPRD Medan, Hasyim SE kepada wartawan.

Pelantikan Akhyar Nasution

Dikatakan Hasyim, DPRD Kota Medan sebelumnya telah menerima surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terkait pelantikan Ir. Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan definitif. Pimpinan DPRD Kota Medan kemudian meminta Sekretariat DPRD Medan untuk melakukan komunikasi dengan Pemko Medan. “Kita sudah sejak lama memerintahkan sekwan untuk komunikasi dengan Pemko Medan terkait ini. Dan baru hari ini kita dapat jawaban dari Pemko Medan,” urainya.

Dalam komunikasi tersebut, katanya, Sekda Kota Medan menyampaikan dalam proses ini tidak perlu adanya surat dari Pemko.

“Untuk proses pengangkatan itu, katanya tidak perlu surat dari depan (Pemko Medan-red). Padahal komunikasi itu kita lakukan mengikuti langkah yang sama saat pendefinitifan Walikota Dzulmi Eldin dari Rahudman Harahap saat itu,” paparnya.

Hasyim mengaku, proses pengangkatan itu hanya berpedoman pada surat Gubernur. “Sesuai jawaban Sekda tidak perlu surat lagi dari Pemko. Cukup surat dari Gubernur yang jadi pedoman,” bilangnya lagi.

Menurut Hasyim, DPRD Kota Medan tidak mengetahui apakah Akhyar Nasution sempat dilantikan menjadi Walikota Medan definitif, mengingat masa jabatannya hanya sampai tanggal 17 Februari 2021. “Kita hanya mengusulkan, untuk SK-nya dari Mendagri. Nanti, hasil paripurna kita sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur,” ucap Hasyim.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala heran dengan lambatnya proses usulan tersebut. “Kita heran saja, padahal surat dari Gubernur sudah disampaikan,” bilangnya.

Dia berharap proses pendefinitifan Akhyar Nasution bisa segera dilakukan karena tidak ada lagi masalah. “Kan tidak ada masalah, semuanya sudah clear. Jadi kenapa harus ada proses yang lama, ini yang membuat kita jadi heran,” tandasnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment