Topmetro.news – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Kekosongan jabatan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan di dinas tersebut terutama pengurusan perizinan akibat tidak ada pejabat yang menandatangani.
“Kita minta Pemko Medan segera menunjuk pejabat yang berwenang mengisi kekosongan Plt Kadis PMPTSP tersebut. Agar seluruh pelayanan bisa berjalan,” ungkap Rajuddin kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Dia menilai, saat ini Pemko Medan telah melakukan pembiaran atas kekosongan jabatan di sejumlah dinas. Dimana jabatan pelaksana tugas kepala dinas telah berakhir.
Harus Sigap
Begitu juga Sekda Kota Medan selaku pejabat tertinggi di dalam pemerintahan daerah, kata Rajuddin, harus sigap mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Agar pelayanan publik berjalan dengan baik.
“Kita juga akan membahas di tingkat pimpinan untuk mencari solusi mengatasi kekosongan jabatan di dinas setelah masa jabatan Plt habis,” imbuhnya.
Diketahui, masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan (perizinan). Pasalnya, retribusi pajak pengurusan izin telah dibayar namun izin tidak keluar. “Biasanya sudah dibayar, dua hari izin keluar. Kata orang staf dinas, surat izin belum bisa keluar karena tidak ada yang menandatanganinya,” ungkap salah seorang warga, Dolah.
Sementara Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.
Sebab, kata dia, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanalan kewenangan selaku pimpinan OPD. Salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” beber Basaruddin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengaku pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP. “Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” sebut Muslim.
Sayangnya, Muslim enggan menyebutkan nama yang diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP. Sedangkan disinggung mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, dia mengaku sedang dikaji Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Reporter : THAMRIN SAMOSIR
