Menolak Belikan Sabu, Oknum Polres Labuhanbatu Diduga Aniaya Warga

oknum Polres Labuhanbatu

topmetro.news – Malang nasib Arsad Dalimunthe (35), warga Dusun Perlaisan Desa Tebing Linggah Hara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Dia mengaku telah dianiaya oknum Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu hingga tulang rusuknya retak dan tubuhnya lebam.

Karena itu, dia meminta perlindungan hukum kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut melalui pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan pada Kamis (4/2/2021) lalu.

“Dengan ini saya bermohon perlindungan hukum kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara tentang peristiwa penganiayaan terhadap diri saya yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujar Arsad kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan iti berawal pada Rabu (27/12021) lalu, ketika temannya bernama Ari Lubis dan bersama pria yang beralamat di Padang Pasir Gang Ismail, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mendatanginya di rumah orang tuanya.

Oknum Polres Labuhanbatu Paksa Korban

Ari meminta kepada korban untuk dibelikan sabu-sabu dengan menyerahkan uang Rp 150 ribu. Permintaan itu sempat ditolak korban, namun Ari tetap memaksanya.

“Dia (Ari) berkata ‘tolong family belikan aku sabu sabu’, dan saya menjawab ‘di mana mau ku cari barang itu’ dan Ari Lubis berkata lagi, ‘tolonglah family carikanlah’ dan ku jawab, ‘sinilah uangnya biar ku usahakan’ dan diberikanlah uang Rp150.000 oleh teman Ari Lubis tersebut. Kemudian si Ari Lubis berkata, ‘lama ga kamu family’ dan jawab saya, ‘gak tau aku’, dan kemudian si Ari berkata, ‘yauda cari lah barang itu’,” beber korban.

Selanjutnya, korban pergi melaksanakan pekerjaannya membawa air rebusan ke Tanjung Harapan (pelanggan saya). Setelah itu, korban mendatangi Pak Daulen, warga Desa Tanjung Harapan dan uang sebesar Rp 140.000 tersebut digunakan untuk membayar utang pasirnya.

“Uang yang diberikan Ari Lubis kepada ku untuk membeli sabu, saya tidak membelinya karena saya berniat untuk tidak memakai barang haram itu lagi,” sebutnya.

Kemudian, korban pulang dan berniat menjumpai Ari Lubis, namun diarahkan untuk bertemu di Jalan Sawah, Dusun Perlaisan Desa Tebing Tinggi Hara.

Ketika menghampiri Ari Lubis, korban tiba tiba dibekap seorang pria dan memukul wajah serta kepalanya berulang kali hingga terjatuh. Setelah bekapan itu lepas, korban berlari dan terdengar suara letusan senjata api.

“Karena letusan senjata api itu saya berhenti dan akhirnya saya ditangkap dan diborgol mereka,” kata korban.

Namun, pemukulan itu terus terjadi dan dilakukan empat orang yang diyakini korban merupakan oknum Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Ternyata empat orang tersebut adalah Oknum Polisi Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan mereka terus memukul dadaku, mulut dan punggungku,” ujarnya.

Saat itu, sambung korban, mereka (oknum) terus menganiaya dan memaksa korban mengaku telah membeli sabu yang diperlihatkan kepadanya. Namun, korban tetap membantah hingga membuat Ipda SM ikut memukul, bahkan menggunakan besi.

“Keesokan harinya saya juga dipukuli oleh oknum penyidik atas nama Simaremare agar saya mengakui tentang kepemilikan sebu-sabu tersebut. Tetapi saya tetap tidak mengakuinya, sebab saya benar benar tidak ada membeli sabu-sabu yang dituduhkan kepada saya tersebut,” tegasnya.

Keesokan harinya, ibu korban bertemu denyan penyidik Simaremare dan dipertemukan dengan korban. Tapi, korban mengaku diminta Simaremare untuk mengatakan kepada ibunya baik-baik saja.

“Bilangkan sama ibumu kalau kamu baik-baik saja,” kata korban menirukan Simaremare kepadaku.

Sekira tiga hari ditahan, pada Sabtu (30/1/2021) malam, korban bersama ibunya dibawa Simaremare ke BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penyidik kemudian berpesan kepada korban agar tidak mengaku dipukuli. Setelah itu, korban dibenarkan pulang.

“Setelah sampai di rumah kemudian berceritalah ibuku kepada ku penyidik Simaremare meminta uang sebesar Rp 60 juta untuk biaya rehabilitasi terhadap diriku ke BNN Labuhanbatu,” tukasnya.

Dalam Dumas tersebut, korban melampirkan bukti berobat dan hasil ronsen yang diterangkan pihak Rumah Sakit Umum Rantauprapat, tiga tulang dada kirinya retak serta foto tubuhnya memar.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment