Partai Berkarya Audiensi ke KPU Sumut

TOPMETRO.NEWS – Pengurus DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) menggelar audiensi ke KPU Sumut dalam rangka bersilatturahmi serta menggali informasi terkait verifikasi Partai Politik (Parpol). Sebagai parpol baru, kedatangan pengurus Partai Berkarya sekaligus menegaskan komitmen partai besutan Hutomo Mandala Putra ini untuk lolos verifikasi parpol peserta pemilu 2019.

Ketua DPW Partai Berkarya Sumut Rajamin Sirait yang memimpin rombongan usai audiensi mengatakan, sebagai calon peserta pemilu, kedatangan mereka ke KPU Sumut guna menanyakan hal-hal apa yang perlu kita ketahui mereka sebagai pengurus parpol baru. Hal ini dalam rangka pematangan persiapan menghadapi verifikasi KPU terhadap parpol.”Kita sudah dapat informasi-informasi. Setidak-tidaknya kedatangan kita menegaskan kembali keseriusan kita untuk lolos verifikasi parpol,” kata Rajamin, di KPU Sumut, Rabu (3/5).

Rajamin mengatakan, dalam verifikasi nantinya akan semua akan berbasis tekhnologi. Seperti halnya sistem informasi partai politik (Sipol). “Sebenarnya informasi itu sudah kita dapat dari DPP. Tapi ini kan lebih ke silaturahmi, dan kita juga mengapresiasi komitmen KPU untuk menjadi penyelenggara profesional dan jujur,” tegasnya.

Rajamin mengatakan, verifikasi ini menjadi fokus mereka saat ini. Sehingga seluruh kegiatan yang dilakukan adalah dalam rangka penataan dan penguatan kelembagaan serta kelengkapan administrasi menjadi syarat verifikasi parpol.

Rajamin menegaskan bahwa Partai Berkarya bukanlah barisan sakit hati Golkar. Menurutnya, semangat kekaryaan di tubuh Golkar sudah menghilang. “Partai Golkar didirikan oleh Pak Harto dan Partai Berkarya didirikan oleh anaknya, HMP. Bagaimana Golkar hari ini tidak lagi seperti Golkar yang dijalankan. Semangat Berkarya nya itu sudah mulai hilang disana. Jadi hari ini kita mau mengembalikan itu,” tandasnya.

Dalam rombongannya, Rajamin datang dengan didampingi Sekretaris DPW Partai Berkarya Eka Hadi Sucipto, serta segenap pengurus lainnya seperti Lukman Hasanuddin, Anandin Boy, Dewantara Sembiring, Dr Umi, serta Dr Puja Rada.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea yang menerima rombongan mengatakan, bahwa KPU masih menunggu regulasi terkait dengan pemilu serentak 2019 yang sedang berproses di DPR RI. UU yang disahkan akan menjadi dasar bagi Peraturan KPU termasuk soal verifikasi parpol. Dikatakannya, saat ini KPU sudah merancang dalam melayani parpol calon peserta dengan menggunakan Sipol. KPU dan parpol akan menjadi user Sipol yang berguna untuk mendeteksi kegandaan keanggotaan. “Di Sipol ini nanti setiap keanggotaan, diinput ke Sipol ini dan bisa diupload dan data-data mereka diserahkan sof copy ke KPU untuk bisa mendeteksi kegandaan baik eksternal dan internal,” tegasnya.

Pada regulasi yang lama, syarat bagi parpol untuk lolos antara lain memenuhi kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota serta 50 persen di tingkat Kecamatan. Namun, dalam rancangan UU yang baru, ini berubah. “Dalam rancangan ini ada perubahan. Yakni 100 persen Provinsi, 100 persen Kabupaten/Kota, serta 75 persen kecamatan, dan melampirkan dokumen domisili kantor dibuktikan dengan kepemilikan dan atau sewa menyewa dengan akta notaris paling lama satu bulan anggota DPR 2019 itu dilantik. Jadi saya sarankan dibenahi administrasinya, serta konsolidasi ke bawah,”pungkasnya.(TM-uck).

Related posts

Leave a Comment