Berlin Silalahi, Korban Tsunami Aceh Minta Disuntik Mati, Kenapa?

TOPMETRO.NEWS – Menderita penyakit kronis, Berlin Silalahi (46), korban bencana tsunami Aceh 2004 mengajukan permohonan hukuman disuntik mati.

Permohonan hukuman euthanasia itu disampaikan Ratna Wati, istri Berlin (foto kanan) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang selama ini menjadi tempat tinggalnya dirobohkan.

Dalam pengajuan permohonan hukuman euthanasia Berlin ini, sebagaimana dilaporkan JawaPos hari ini, istrinya didampingi Safaruddin, ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku dari kuasa hukumnya.

Ratna Wati mengatakan dia mengajukan permohonan itu atas permintaan Berlin yang saat ini menderita berbagai penyakit kronis.

Suaminya mengaku tidak bisa berobat, karena tidak memiliki biaya. Ditambah pula tiada tempat tinggal setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dirobohkan.

“Kami tidak tahu lagi tinggal di mana, lalu suami saya sakit, makanya mengajukan permohonan ini,” sebut Ratna.

Dia mengklaim iklas atas kepergian suamianya bila PN memutuskan suntik mati itu.

“Suami saya sudah menderita penyakit sejak tahun 2013, pertama menderita penyakit asam urat, lalu dibawa ke rumah sakit Meuraxa, rumah sakit Zainoel Abidin, bahkan ke pengobatan kampung juga belum ada perubahan. Saat ini kami tak ada lagi tempat tinggal makanya putuskan untuk ajukan permohonan ini,” keluhnya.

Saat barak belum digusur, kenangnya, Berlin hanya terbaring dalam hunian sementara itu. Dia juga mengaku keputusan memohon suntik mati merupakan niat sendiri.

Sementara Safaruddin, menyebutkan pihaknya akan menjelaskan semua yang dialami kliennya di pengadilan. “Kita tunggu di persidangan di sana kita akan paparkan semua persoalan yang dihadapi, hingga ia mengajukan permohonan ini,” sebutnya.

Terpisah, Humas PN Banda Aceh, Eddy mengatakan di Indonesia tidak dikenal dengan euthanasia. Pihaknya hanya dapat menerima permohonan, sementara keputusannya ada di hakim.

“Silakan ajukan, atas dasar hukum kami tidak boleh tolak. Nanti kita proses kalau sudah ada dasarnya. Tapi yang pasti euthanasia tidak ada dalam hukum positif Indonesia, itu yang ada di Belanda,” sebutnya. (jaw-editor3)

Related posts

Leave a Comment