Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Guru Besar UI: Sama Sekali tak Membahayakan Presiden

pemidanaan Presiden Jokowi

topmetro.news – Upaya pemidanaan Presiden Jokowi (Joko Widodo) ke Bareskrim Polri mengundang perhatian publik. Salah satunya Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir.

Inas mengatakan upaya pemidanaan Kepala Negara oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan terkait kerumunan di NTT itu dapat membahayakan keselamatan Presiden Jokowi.

“Melaporkan Jokowi ke kepolisian dapat membahayakan keselamatan Presiden,” ucap Inas dalam keterangan yang diterima media, Kamis (25/2/2021) lalu.

Merespons pernyataan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, laporan tersebut sama sekali tidak membahayakan Presiden Jokowi.

“Laporan itu sama sekali tidak membahayakan RI 1,” kata Indriyanto saat dihubungi media, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, kerumunan massa kunjungan Jokowi di NTT tidak perlu jadi permasalahan. Sebab, kejadian tersebut sama sekali tidak ada sifat melawan hukum. “Sebenarnya tidak perlu jadi polemik. Karena Presiden Jokowi itu tidak mencipta stigma pelanggaran hukum,” ujar Indriyanto.

Polisi Tolak Pemidanaan Jokowi

Sebagaimana berita sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/2/2021). Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa oleh Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT.

Namun, polisi menolak laporan itu.

BACA JUGA | Tak Selamanya Ibu Negara Mendampingi Acara Presiden Jokowi

Indriyanto pun menganggap wajar kalau laporan itu tidak terima polri. Sebab, kerumunan di NTT merupakan spontanitas dan tidak ada unsur pidana.

sumber | JPNN.com

Related posts

Leave a Comment