Perusahaan Pembuat KM Tailana Klaim Barang Baru, Bukan Bekas

KM Tailana

topmetro.news – Persoalan pengadaan Kapal Mesin Tailana yang dibeli oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2019 yang lalu, disinyalir merupakan barang bekas, mendapat tepisan dari perusahaan pembuat kapal tersebut, yakni PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DAK).

Hal ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima oleh reporter topmetro.news via WhatsApp.

Selaku Kadiv Galangan PT DAK, Kamaruddin mengatakan, tidak benar kalau KM Tailana adalah barang bekas. Ia pun mengirimkan foto saat pembuatan kapal tersebut.

“Dugaan yang salah bila KM Tailana itu barang bekas. Kami sebagai pemenang lelang membuat kapal tersebut baru. Dan ini bukti dokumentasinya,” ucap Kamaruddin, Rabu (24/2/2021).

Lanjutnya, mulai dari awal pembuatan itu semua baru dan berlangsung di PT DAK. “Dan itu bisa kita buktikan,” ujarnya.

Proses pembuatan KM Tailana berlangsung di Galangan PT DAK Pulau Bangka Belitung dalam waktu delapan bulan. Yakni, terhitung mulai Bulan April sampai Desember 2019.

Setelah semua uji kelayakan selesai dan sudah sesuai spesifikasi dalam kontrak dengan pengawasan konsultan, barulah berlanjut dengan penyerahterimaan kapal tersebut dengan pihak terkait.

“Proses pembuatan, spesifikasi semua mengacu dengan kontrak. Apa yang tertulis di situ, itu yang kita kerjakan. Termasuk sertifikat kapal,” tegas Kamaruddin.

Penegasan Konsultan

Foto awal pembuatan KM Tailana | topmetro.news/dok. PT DAK

Terpisah, konsultan pengawas KM Tailana, Muhammad Amin Pahlevi, Kamis, 25 Februari 2021 menyebut, untuk pelaksanaan pembuatan kapal oleh Galangan PT DAK Bangka Belitung, semua berjalan sesuai dengan kontrak.

Selama proses pembuatan KM Tailana, pihak konsultan pengawas sama sekali tidak menemukan kendala yang berarti. “Alhamdulillah. Tidak ada kendala. Berjalan semua normal dan mulus. Serta saya juga menjamin bahwa KM Tailana tersebut 100 persen baru,” kata Amin.

Ia lalu mengajak siapa pun yang menduga KM Tailana barang bekas untuk membuktikan kebenarannya. “Sanggup berangkat ke Cummin untuk membuktikan itu. Saya akan dampingi sebagai bukti kalau itu barang baru,” ungkap Amin.

Selain itu, apabila terbukti KM Tailana benar barang bekas, ia berani disalahkan. Namun apabila benar, KM Tailana barang baru, ia meminta konsekuensi atas kebenarannya.

“Kalau saya benar, saya minta konsekuensinya apa. Kalau barang itu bekas, saya berani jalani proses secara hukum. Saya sampaikan itu kepada yang mengatakan kapal itu barang bekas. Kita pergi ke Cumminnya. Tes kebenarannya apakah barang baru apa bekas. Itu bisa dilihat di seri engine (mesin) kapan dikeluarkan barang itu,” urainya.

Terlebih lagi, ungkap Amin, KM Tailana pesanan pemerintah daerah. Sementara PT DAK merupakan BUMN. Tidak mungkin melakukan hal yang tidak sewajarnya.

“Nomor satu, saya dulu yang menyetop kalau itu barang bekas. Saya setop pekerjaan itu. Sebelum dipasang saya cek dulu, bukti PO-nya. Mulai dari awal saya telusuri. Saya cek ke Cumminnya, nomor serinya, kapan barang ini keluar,” tutur amin lagi.

Cummin merupakan pabrikan mesin dari Jerman yang menyediakan mesin-mesin diesel kapal. Termasuk KM Tailana.

Saham PT DAK

PT DAK selaku pemenang lelang KM Tailana merupakan anak perusahaan PT Timah. PT Timah (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemilik saham mayoritas PT DAK sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 0,01 adalah milik PT Timah industri.

“Untuk mendukung operasionalnya, PT DAK memiliki dua galangan berlokasi di Kawasan Industri Air Kantung Sungailiat – Bangka Induk. Dan di area Selindung – Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment