Kebanyakan Pekerjaan Fiktif, Mantan Kades Sibuluan Humbahas Jalani Sidang Perdana

mantan Kades Sibuluan Humbahas

topmetro.news – Parlindungan Simanullang (43), mantan Kades (Kepala Desa) Sibuluan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan), terdakwa korupsi Dana Desa, menjalani persidangan perdana secara daring, Kamis (4/3/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Namun sebelum JPU dari Kejari Humbahas Johanes Aritonang membacakan materi dakwaan, Hakim Ketua Jarihat Simarmata menanyakan terdakwa apakah ada penasihat hukum atau tidak.

“Kalau demikian, sesuai hukum acara pidana majelis hakim mengunjuk ibu ini. Jadi ini nantinya yang mendampingi saudara selama di persidangan ya?” katanya.

Kemudian Jarihat memanggil salah seorang advokat wanita berwajah jelita, Tita Rosmawati, yang kebetulan ada di ruang sidang. Untuk kemudian duduk di bangku penasihat hukum (PH).

Sementara Johanes dalam dakwaannya menguraikan, setelah memperoleh kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sibuluan kemudian ada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sibuluan TA 2018 sebesar Rp1.022.933.000. Termasuk sisa Anggaran Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II TA 2015 sebesar Rp204.586.400.

‘Kuasai’ Dana Desa

Setelah mencairkan Dana Desa bersama dengan bendahara desa, terdakwa Parlindungan tidak memberikannya kepada bendahara desa. Namun terdakwa memegang sendiri dana tersebut.

Sejumlah mata anggaran yang telah ditetapkan pada APBDes TA 2018 tidak direalisasikan. Dan kebanyakan dilakukan pekerjaan fiktif.

Di antaranya pajak yang belum disetor terdakwa, setelah dikurangi dengan pajak kegiatan fiktif dan kekurangan volume senilai Rp51.190.863. Pekerjaan pembukaan Jalan Ramba Ganjang sepanjang 159 meter dengan anggaran senilai Rp236.662.000. Beberapa kegiatan memang terlaksana. Namun terdapat kekurangan volume senilai Rp121.475.000.

Pembelian alat kantor satu kamera Rp3 juta. Lalu seolah telah belanja untuk pamflet PKK senilai Rp6 juta. Kemudian ada dua mesin babat senilai Rp6 juta,

Terdapat kekurangan volume atas kegiatan pembangunan gedung PAUD dan mobiler dari nilai angggaran Rp208.193.000. Terdakwa tidak melakukan pembelian mobilier senilai Rp109.975.000.

Bahwa dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan. Akan tetapi terdakwa melakukan sendiri seluruh pembelanjaan material.

Akibat perbuatan terdakwa, sesuai audit Inspektorat, menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah (Desa Sibuluan) sebesar Rp299.327.863.

Terdakwa Parlindungan Simanullang dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment