Terungkap Dalang Muncul Aturan Investasi Miras

investasi minuman beralkohol

topmetro.news – Presiden Jokowi telah mencabut sebagian lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khusus yang mengatur soal investasi minuman beralkohol. Perpres ini mengundang kontroversi dan protes masyarakat. Bahkan hingga organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya.

“…saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam konpers pada tayangan YouTube di Istana, Jakarta, Selasa (2/3/2021) kemarin.

Perpres ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang pada ujungnya untuk penciptaan lapangan kerja.

Perpres dan lampirannya memang diundangkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya. Pada 24 Februari 2021, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melakukan sosialisasi soal Perpres ini.

BACA JUGA | Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Dalang Ketentuan Miras

Siapa ‘dalang’ adanya ketentuan miras dalam Perpres ini?

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, latar belakang itu atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

“Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Misalnya di NTT ada yang namanya sopi, minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat.

“Nah di masyarakat tersebutlah kemudian mereka mengelola. Bahkan di sana sebagian kelompok masyarakat itu menjadi tradisi. Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa untuk produk ekspor maka itu berlaku,” kata Ketua HIPMI 2015-2019 ini.

Ada pun di Bali, ada juga arak lokal yang berkualitas ekspor. Sehingga izin investasi miras terbuka juga untuk Bali.

“Itu akan ekonomis kalau berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa katanya bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” jelasnya.

Investasi Dunia Usaha

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya memahami kalangan dunia usaha menginginkan agar investasi miras tetap lanjut. Hanya saja, atas pertimbangan berbagai kalangan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras demi kepentingan yang lebih besar.

“Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap lanjut. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan,” katanya.

Bahlil mengakui, memang telah terjadi banyak perdebatan soal investasi miras sebelum pemerintah membuka izin investasi miras dan minuman beralkohol di Indonesia.

Investasi miras hanya salah satu bagian pada Perpres No. 10 Tahun 2021 itu. Namun baru saja, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran tentang investasi miras tersebut.

Bahlil mengklaim, proses pembuatan Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah sangat terbuka sekali.

“Kami buka posko dan website untuk memberikan masukan. Jadi tiap draf PP atau Perpres sudah terbuka di umum. Jadi komunikasi sudah dilakukan. Namun kami memahami komunikasi belum terlalu detail. Ssehingga bisa seperti ini (jadi kontroversi),” tuturnya.

“Apakah sudah ada komunikasi sejak awal? Sudah. Tapi yang namanya juga manusia pasti ada yang lupa-lupa. Tapi kita sudah perbaiki untuk kebaikan bangsa di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua,” kata Bahlil melanjutkan.

“Atas perintah Bapak Presiden kepada Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM) yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa khususnya (investasi miras) ini dicabut,” kata Bahlil.

Poin Lampiran Pilpres

Mengenai Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol pada poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 masih berlaku. Hal ini menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tetap terbatas, di tengah pencabutan aturan izin berinvestasi di sektor usaha ini.

Bahlil Lahadalia menjelaskan pada poin 44 tersebut adalah tentang perdagangan. Dan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“(Dalam aturan itu) hanya bisa dan jual alkohol pada tempat-tempat khusus. Seperti di hotel-hotel dan tempat pariwisata. Tidak boleh masuk di mal-mal,” jelas Bahlil dalam konferensi pers itu.

Bahlil kemudian menegaskan, antara poin 31-33 dengan poin 44 dalam Lampiran III Perpres 10/2021 adalah dua hal berbeda. Pada poin 31-33 adalah proses produksi. Dan pada poin 44 adalah tempat untuk melakukan proses penjualan. “Itu nggak ada korelasinya,” imbuhnya.

sumber | CNBC Indonesia

Related posts

Leave a Comment