4 Kali Pula Mangkir, PH Mohon Hakim Perintahkan JPU Nova Jemput Paksa Suami Terdakwa

JPU Kejati Sumut

topmetro.news – Tim penasihat hukum (PH) Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun Facebook (FB) dan Instagram (Ig) memohon agar majelis hakim dengan ketua, Denny Lumbantobing, mengeluarkan perintah, agar JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova menjemput paksa suami klien mereka ke persidangan.

“Interupsi Yang Mulia. Kami mohon agar Yang Mulia memerintahkan saudara penuntut umum agar melakukan upaya paksa menghadirkan suami klien kami di persidangan. Yang bersangkutan merupakan saksi fakta agar perkaranya terang benderang,” katanya.

“Sebab menurut saksi korban pada persidangan sebelumnya (Pinktjoe Josielynn), suami klien kami mengaku berstatus duda. Hal itu akan kami konfrontir langsung kepada yang bersangkutan Yang Mulia,” kata Sukiran didampingi Leden Simangunsong dan Panca Indra Yusani, Rabu (10/3/2021) di Cakra 9 PN Medan.

Sukiran menyampaikan interupsi tersebut, menyusul jawaban Meily Nova atas pertanyaan Hakim Ketua Denny Lumbantobing. Yakni yang menyatakan, saksi Jeenri (juga suami terdakwa-red) sudah empat kali dapat panggilan secara patut. Namun berhalangan hadir alias mangkir di persidangan.

“Mohon keterangannya (Jeenri) dibacakan saja sesuai BAP ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut Yang Mulia,” kata Nova. Namun Denny Lumbantobing menolak permintaan tersebut.

“Cobalah lakukan pemanggilan sekali lagi,” timpal Denny. Lalu Nova menjawab dengan menganggukkan kepala.

Terdakwa Sempat Curiga

Sementara sebelumnya, penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni Mery dan Leni. Mery mengaku, semula sempat dicurigai terdakwa Marianty seolah ada hubungan istimewa dengan Jeenri, suami terdakwa.

“Iya. Waktu itu dia curiga sama Saya. Dikiranya saya ada hubungan istimewa dengan suaminya,” urai saksi sembari menoleh terdakwa yang duduk di belakangnya.

Fakta lainnya terungkap, saksi dan Jeenri masuk dalam Grup WhatsApp (WA) sesama alumni satu sekolah.

“Dia (Jeenri) ada posting foto berduaan dengan perempuan bernama Pinktjoe Josielynn. Foto mereka berdua jalan-jalan ntah ke mana gitu. Iya Pak Hakim. Saya share foto-foto itu ke Marianty. Saya mau buktikan ke dia (terdakwa) kalau suaminya itu dekat dengan perempuan mana,” urainya menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing.

“Belakangan saya dan dia (terdakwa) menjadi akrab. Foto yang saya kirim itu juga yang diposting Marianty di akun Instagram (Ig) dan Facebooknya (FB) besoknya. Capture foto Jeenri sama Josielynn aja. Habis foto itu memang ada keterangan lain saya kirim ke WA Marianty kalau perempuan itu janda. Bukan capture foto yang ada tulisannya bangunkan harimau tidur atau jual laki,” urainya menjawab pertanyaan Hakim Anggota Mery Donna Pasaribu.

Sementara saksi lainnya, Leni menerangkan, postingan terdakwa tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan komunitas mereka kebetulan Etnis Tionghoa.

Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan. Marianty dijerat pidana 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment