Dituntut Pidana Mati, Kurir 240 Kg Ganja M Ricky Alias Kibo Malah Sempat Tersenyum

Muhammad Ricky Nasution

topmetro.news – Tidak ada hal meringankan, Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47), warga Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (9/3/2021), kena tuntutan pidana mati.

JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi dalam amar tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 240 kg.

Terdakwa Tersenyum

Sementara usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring lewat video call ponsel tampak masih bisa tersenyum.

Melihat sikap tidak biasa dari terdakwa itu sempat mengundang senyuman terkesan ketir dari Hakim Ketua Jarihat Simarmata. Sikap terdakwa tersebut langsung membuat majelis heran.

“Kamu dituntut dengan hukuman mati,” ujar Jarihat Simarmata.

Persidangan pun akan berlanjut, Selasa depan (16/3/2021) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh terdakwa.

Pengembangan Kasus

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi yang dapat dari masyarakat. Petugas mendatangi rumah terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian polisi langsung masuk ke rumah terdakwa melakukan penggeledahan. Selanjutnya, petugas menemukan 240 bungkus masing-masing seberat satu kg per bungkus dari dalam kamar terdakwa,

Dalam proses interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kg-nya dan menurut rencana akan dijual kembali.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta Barang Bukti (BB) ke Mapolrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment