Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo Dituntut 3 Tahun Penjara, ‘Nasib’ 3 Lainnya Belum Jelas

Mantan Kadis Pertamanan Karo

topmetro.news – Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo Chandra Tarigan, Selasa (9/3/2021), akhirnya dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 6 bulan.

JPU dari Kejari Karo Akbar Pramadhana di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa melanggar tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Yakni pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hanya saja terdakwa Chandra tidak kena pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan sebesar Rp100 juta.

Tiga Pelaku Lainnya

Hanya saja, tidak tahu bagaimana ‘nasib’ para pelaku lainnya. Sebab mengutip dakwaan JPU dari Kejari Karo, terdakwa Chandra Tarigan baik sendiri dan juga memperkaya tiga saksi lainnya.

Yakni Ingan Sinik Br Ginting dan Kuning Br Brahmana. Serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan. Tindakan itu merugikan keuangan atau perekonomian negara total Rp1,4 miliar lebih.

Sementara pantauan awak media pada persidangan sebelumnya, ketiga saksi hadir di Pengadilan Tipikor Medan guna memberikan keterangannya.

Pada persidangan lalu, penuntut umum juga telah menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Terkelin Purba sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Rp1,4 miliar terkait proyek Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah TA 2016 lalu.

Menurutnya, saat pengajuan pembelian lahan TPA Sampah, dirinya masih menjabat Asisten II Pemkab Karo dan pada 2017. Kemudian dapat promosi menjadi sekda.

Di hadapan majelis hakim dengan ketua, Jarihat Simarmata, maupun tim JPU dari Kejari Karo Akbar Pramana, Mora Sakti Lubis, dan Pola Siregar dan penasihat hukum (PH) terdakwa, AD Handoko, saksi mengakui bahwa untuk pengadaan lahan baru TPA tersebut merupakan pengalaman pertama kalinya di lingkungan Pemkab Karo.

Studi Kelayakan TPA

Mengutip dakwaan JPU, perkara itu bermula saat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo mendapat program kegiatan studi kelayakan TPA sampah dengan nilai Rp250 juta. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) TA 2016.

Studi kelayakan itu berlangsung di Kecamatan Merek, Barusjahe, Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat. Lalu, saksi Sueka Bonafide Baron Kaban (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Serta menetapkan setiap kecamatan mendapat Rp50 juta.

Namun, terjadi penawaran sehingga ada kesepakatan anggaran Rp49 juta per kecamatan. Selain itu, Sueka melakukan pengadaan langsung dengan menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan.

Risdianto pada 27 Oktober 2015 mengajukan penawaran lima perusahaan untuk pekerjaan penyusunan program pekerjaan tersebut. Yakni CV Kreasi Persada, CV Kreatif Cipta Pratama, CV Sportif Citra Mandiri, CV Permata Phytagoras, dan PT Ligresa Lau.

Ternyata, kelima perusahaan itu hanya akal-akalan Risdianto. Pasalnya, Risdianto memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan tersebut.

Hasilnya, pekerjaan studi kelayakan untuk TPA sampah yang dikerjakan Risdianto tidak dapat digunakan. Informasi lainnya, hingga kini TPA tersebut tidak bisa berfungsi karena mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment