Pemko Medan Kesulitan Penuhi RTH

Pemko Medan Kesulitan Penuhi RTH

Topmetro.news – Pemko Medan mengakui kesulitan melakukan pembebasan lahan untuk memenuhi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana ketentuan 30 persen dari luas wilayah di kota Medan. Dari luas wilayah Kota Medan yakni 29.204 Ha saat ini, hanya terpenuhi 18 persen dan butuh 12 persen lagi yakni 3.500 Ha.

Hal itu terungkap pada rapat lanjutan Panitia khusus (Pansus) RTRW DPRD Medan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Jumat (12/3/2021).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution (Fraksi Gerindra), dihadiri Kepada Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga bersama stafnya, Badan Pertananan Nasional (BPN) Kota Medan yang diwakili Enon Tobing dan Dinas PKPPR Kota Medan.

Kabid Penataan Ruang Dinas PKPPR Kota Medan, Indri Melyanti menerangkan, mereka kesulitan menentukan luas wilayah 30 persen dari seluruh luas wilayah menjadi RTH.

“Kesulitan itu berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 Ha lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah 1 juta/ meter maka dibutuhkan Rp 3,5 Triliun,” terangnya.

Terkait RTH

Keterangan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution. Dimana sebelumnya, pihak Pemko diharapkan dapat menyampaikan kondisi saat ini terkait RTRW atau RTH. Begitu juga soal besaran dana yang dibutuhkan.

“Rapat Pansus kita ini harus menghasilkan berupa kesimpulan yang akan disampaikan ke Walikota Medan yang baru. Termasuk besaran dana yang dibutuhkan guna mewujudkan ketentuan pemenuhan RTH,” imbuh Dedy.

Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Nasution berharap pembahasan ranperda tersebut segera rampung. Oleh karena itu, seluruh OPD yang tergabung dalam pansus agar proaktif dan fokus.

Dedy juga meminta setelah penetapan pansus, tidak menimbulkan dampak sosial karena terjadinya silang sengketa status tanah. Dia mendorong pihak BPN Kota Medan harus melakukan kolaborasi dengan Pemko Medan. “BPN dan Pemko Medan harus punya pemahaman yang sama terkait produk Perda yang mau dilahirkan. Sehingga nantinya sertifikat yang telah diterbitkan sama sama mengerti dan jangan saling pro kontra,” paparnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment