Japorman Saragih Menangis, 5 Terdakwa Mantan Anggota DPRDSU Mohon Dibebaskan dan Diringankan Hukumannya

suap mantan Gubsu

topmetro.news – Lima dari 14 mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Senin (15/3/2021), secara estafet menyampaikan nota pembelaan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Mereka adalah terdakwa dugaan suap alias gratifikasi dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Uang suap yang diterima ke-14 terdakwa sebagaimana didakwakan/tuntutan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Tri Mulyono Hendradi tersebut adalah untuk ‘ketuk palu’ agar menerima maupun menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) serta beberapa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) disahkan menjadi APBD Pemprov Sumut yang disampaikan gubernur ketika itu.

Tiga terdakwa, memohon agar majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan maupun Eliwarti, nantinya meringankan hukuman mereka. Mereka menyapaikan permohonan secara langsung dalam persidangan secara telekonferens maupun melalui tim penasihat hukumnya (PH). Yakni terdakwa Japorman Saragih, Rahmad Pardamean Hasibuan, dan Robert Nainggolan.

Sedangkan terdakwa Layari Sinukaban dan Ramli memohon agar nantinya memperoleh vonis bebas.

Tradisi Pemprov Sumut

Mada Hekopung selaku ketua tim terdakwa Japorman Saragih menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU pada KPK. Mereka tidak sependapat dengan pidana Pasal 12 Huruf b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Japorman Saragih yang menerima uang untuk ‘ketuk palu’ karena hal itu merupakan ‘tradisi’ pejabat di Pemprov Sumut melalui Sekda ketika itu Nurdin Lubis, Sekretaris Dewan (Sekwan) Randiman maupun Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Alinafiah.

Fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak proaktif dalam urusan pemberian dan penerimaan uang ‘ketuk palu’ tersebut. Yang berperan aktif adalah unsur pimpinan DPRD Sumut.

Selain itu uang Rp427.500.000 yang sempat ia terima telah kembali kepada negara melalui penyidik pada KPK. Yaitu untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gatot Pujo Nugroho TA 2012, APBD Pemprov Sumut TA 2013 dan 2014.

“Klien kami maupun terdakwa lainnya menerima uang tersebut bukan karena tujuan sesuatu atas jabatannya. Melainkan kapasitasnya sebagai anggota dewan dan ancaman pidananya maksimal 4 tahun,” urai Mada seusai persidangan.

Japorman Menangis

Terdakwa Japorman Saragih (tengah monitor kiri atas) | topmetro.news

Terdakwa Japorman Saragih tampak tidak kuasa membendung air matanya membasahi pipi sembari membacakan nota pembelaannya.

“Saya menyesal Yang Mulia. Tidak ada niat. Tidak pernah mengemis atau meminta-minta) proyek. Saya juga menyampaikan terimakasih atas support anak-anak dan menantu selama ini. Mohon nantinya diringankan Yang Mulia,” pungkasnya sambil terisak menahan tangis.

Kamaluddin Pane, selaku ketua tim PH terdakwa terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan, Robert Nainggolan, dan Layari Sinukaban (1 berkas penuntutan), juga menyampaikan permohonan serupa.

Rahmad total menerima Rp500 juta, sudah ia kembalikan. “Kita berharap permohonan ‘justice collaborator’ (JC-nya) dikabulkan. Juga untuk terdakwa Robert Nainggolan yang menerima Rp325 juta juga sudah mengembalikannya. Tidak ada lagi aspek kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya.

Perbuatan para kliennya dakwaan atau tuntutan melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, tidak terbukti di persidangan.

“Jadi dalam pledoi tadi dengan lugas memohon kepada majelis hakim Yang Mulia nantinya memutuskan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Unsur-unsur tersebut terkait dengan jabatan para terdakwa sebagai anggota DPRD Sumut. Yang proaktif terkait uang ‘ketuk palu’ adalah unsur pimpinan dewan,” pungkasnya.

Terdakwa Minta Bebas

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Layari Sinukaban dan Ramli memohon agar nantinya memperoleh vonis bebas. Ahmad Zai selaku ketua tim PH Layari Sinukaban menyebutkan, penuntut umum KPK tidak mampu membuktikan bahwa uang suap tersebut berasal dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho maupun para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Terdakwa kooperatif dengan mengembalikan Rp377.500.000 ke penyidik KPK karena kepentingan JC. Serta uang itu akan kembali kepada terdakwa jika terbukti bukan terkait tipikor. Layari Sinukaban juga mengalami gangguan psikologis karena ketakutan, agar tidak mempersulit penyidikan ketika itu.

Terdakwa Ramli yang telah 60 tahun juga menyampaikan permohonan serupa. Karena faktanya, terdakwa dalam perkara aquo, pasif. Yang proaktif adalah unsur pimpinan DPRD Sumut.

Apalagi kondisi kesehatannya yang kian memburuk sejalan dengan riwayat kesehatannya sejak 2016 lalu telah operasi ‘bypass’ jantung. Lalu dua kali operasi lambung agar tidak menjadi kanker usus. Serta masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya. Masing-masing seorang kuliah, SMP, dan SD.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan pledoi para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut lainnya.

Tuntutan KPK

Sementara pada persidangan lalu, tim JPU menuntut Rahmat Pardamean pidana 4 tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP.

Sementara, tuntutan untuk Japorman Japorman Saragih, Layari Sinukaban, dan Robert Nainggolan, masing-masing empat tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair selama tiga bulan kurungan. JPU juga membebani mereka membayar Uang Pengganti (UP) berbeda. UP untuk terdakwa Japorman Saragih yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut sebesar Rp427,5 juta. Kemudian Layari Sinukaban Rp377,5 juta. Subsidairnya sama, yakni satu tahun penjara.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Ramli denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Wajib membayar UP Rp497 juta, subsidair satu tahun dan enam bulan penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment