Pilpres 2024, Hanya PDIP yang Bisa Usung Capres

Pilpres 2024

topmetro.news – Ternyata hanya ada satu parpol yang bisa mengusung sendiri capres/cawapres untuk Pilpres 2024. Parpol itu adalah PDI Perjuangan, yang pada Pemilu 2019 lalu, memperoleh suara lebih dari 20 persen.

Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) mengutarakan fakta ini berdasarkan perolehan hasil Pemilu 2019. Di mana menurut Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang bisa mengusung sendiri capres/cawapres di Pilpres 2024 adalah parpol dengan perolehan suara Pemilu 2021 mencapai 20 persen kursi DPR. Atau 25 persen suara hasil Pemilu 2019.

Sehingga dalam hal ini, hanya PDI Perjuangan yang memenuhi syarat itu. “Ada satu partai yang perolehan kursinya (hasil Pemilu DPR 2019-red) mencapai lebih dari 20 persen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan,” kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini melalui YouTube-nya, Minggu (14/3/2021).

Sementara untuk partai-partai lainnya yang ingin mengikuti pemilihan presiden, harus bergabung dengan partai lain untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya.

“Tidak ada pilihan lain. Berdasar Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017, mereka harus bergabung dengan partai lainnya. Sehingga bisa mencapai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu 2019,” ujarnya.

BACA JUGA | PDI Perjuangan Memimpin, Tiga Elektabilitas Partai Lainnya Naik

UU VS UUD 1945

Titi menuturkan, sebelumnya dirinya dan sejumlah pihak sudah pernah mempersoalkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketentuan pasal tersebut, melampaui pengaturan dalam Pasal 6a Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

“Karena sudah sangat terang benderang kan (Pasal 6a Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945-red). Bahwa yang dicalonkan itu adalah dari partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu. Tidak ada ketentuan soal ambang batas,” ujarnya.

“Kalau kami berpandangan aturan ambang batas itu menabrak ketentuan Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945, sebagai peraturan tertinggi. Tetapi Mahkamah Konstitusi tidak berpandangan seperti itu. MK menganggap dimungkinkan untuk diatur lebih lanjut di dalam UU,” ujarnya.

sumber | kompas.com

Related posts

Leave a Comment