Kejati Sumut Kembalikan Potensi Kerugian Negara Reiz Condo Rp9 M Lebih ke Pemko Medan

Kejati Sumut mengembalikan

topmetro.news – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut, Rabu (17/3/2021), mengembalikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung Apartemen Reiz Condo Medan.

Potensi kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan.

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dwi Setyo Budi Utomo serta para asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono. Kemudian, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Ketua DPRD Medan Hasyim, Sekda Wiriya Alrahman, serta undangan lainnya.

Bobby Nasution menyambut gembira atas adanya pengembalian potensi kerugian negara dari hasil penyelidikan oleh kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo Medan dari hunian menjadi campuran.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa proses pengembalian potensi kerugian negara tersebut berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015. Dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M2, 28 lantai dengan nilai retribusi Rp1.280.084.850.

Namun hasil temuan tim penyidik dari kejaksaan, ada temuan perubahan fungsi bangunan. Yang tadinya hunian menjadi campuran. Di lokasi tersebut ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.

Perwal Medan

Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib mengubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana perubahan dengan Perwal Medan No. 98 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwal Medan No. 83 Tahun 2017, imbuhnya, ada temuan potensi kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya ‘mark down’ atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Setelah menyampaikan kata sambutan, Kajati Sumut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Sekaligus dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, dan Walikota. Disaksikan Kajati IBN Wiswantanu serta diakhiri dengan foto bersama.

reporter | Robert Siregar/REL

Related posts

Leave a Comment