Pilkada Madina, MK Putuskan PSU di 3 TPS

Pemungutan Suara Ulang

topmetro.news – Terkait Pilkada Madina, akan berlangsung pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di dua kecamatan.

Hal itu berdasarkan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda pembacaan putusan pada sengketa Pilkada Madina. Berlangsung, Senin (22/3/2021) pukul 17.00 WIB secara virtual.

Dalam keputusan tersebut, sebagai pemohon yaitu Pasangan Nomor Urut 01 HM Jakfar Sukhari-Atika Azmi Utammi telah memberikan beberapa bukti. Namun hanya satu yang diterima yaitu temuan kecurangan saat pemilihan yang dilakukan penyelenggara di TPS di 3 TPS. Yakni TPS 001 Desa Bandar Panjangtuo Kecamatan Muara Sipongi. Serta TPS 001 dan 002 di Desa Kampung Baru kecamatan Panyabungan Utara.

Hakim Ketua MK Anwar Usman SH MH dalam amar putusannya memerintahkan kepada Ketua KPU Madina untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS. Di antaranya TPS 001 Desa Bandar Panjangtua dan TPS 001 serta 002 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak pembacaan Keputusan MK tersebut.

Kemudian memerintahkan Kapolri melalui Kapolres Madina beserta jajaranya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya

Kesiapan KPU Madina

Ketua KPU Madina Fadillah Syarief kepada media, Senin (22/03/2021), via seluler menyatakan siap menerima keputusan MK tersebut.

BACA | Sengketa Pilkada Madina, KPU Buka Kotak Suara untuk Alat Bukti di MK

“Pada prinsipnya KPU Madina siap melaksanakan putusan MK. Yaitu PSU (pemungutan suara ulang) di 3 TPS. Untuk selanjutnya KPU Madina masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara,” tegas Syarief.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment