Syamsul Mohon Dibebaskan, 6 Mantan Anggota DPRD Sumut Lainnya Minta Diringankan

mantan anggota DPRD Sumut

topmetro.news – Satu lagi mantan anggota DPRD Sumut memohon agar nantinya memperoleh vonis bebas. Hal itu terkait perkara penerimaan uang suap ‘ketuk palu’ untuk meloloskan R-APBD menjadi APBD Pemprov Sumut maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu.

Terdakwa Syamsul Hilal, mantan legislator periode 2014-2019, menyampaikan langsung permohonan tersebut dalam nota pembelaan (pledoi). Juga melalui tim penasihat hukumnya (PH), Senin (22/3/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dengan demikian, sudah tiga dari 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 memohon agar majelis hakim dengan ketua, Immanuel Tarigan dan Eliwarti, nantinya menjatuhkan vonis bebas.

Sebab dua terdakwa lainnya Layari Sinukaban dan Ramli pada persidangan dua pekan lalu juga telah menyampaikan permohonan bebas serupa.

“Saya tidak pernah terima dari M Alinafiah (Bendahara Setwan Sumut ketika itu-red). Dan tidak satu pun melihat dan memastikan. Saya juga tidak pernah meminta uang kepada Gatot maupun Nurdin Lubis (mantan Sekda Provsu-red),” tegasnya melalui monitor video conference (vidcon).

Sistem tidak Baik

Lebih rinci, Kamaluddin Pane, selaku ketua tim PH terdakwa Syamsul Hilal, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani (1 berkas) serta terdakwa Sudirman Halawa, Irwansyah Damanik dan Ramli (juga 1 berkas) menguraikan, para terdakwa berada pada sistem yang tidak baik.

Sebab dari fakta terungkap di persidangan, pemberian uang ‘ketuk palu’ kepada para anggota DPRD Sumut di 2 periode tersebut untuk meloloskan R-APBD menjadi APBD Sumut maupun menerima/menyetujui LPj Gatot Puji Nugroho sebagai Gubsu, sudah merupakan ‘kebiasaan’.

Khusus untuk terdakwa Syamsul Hilal, imbuh Kamaluddin, kliennya menyadari penuh konsekwensi yang akan diterimanya dengan membantah dakwaan maupun tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, tim PH ketujuh terdakwa juga menyatalan tidak sependapat dengan tuntutan JPU pada KPK. Yakni pidana Pasal Pasal 12 Huruf b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tim PH menilai justeru tindak pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor yang telah memenuhi unsur,” urainya.

Namun bila kedua majelis hakim berpendapat lain, Kamaluddin mohon agar para kliennya nantinya mendapatkan vonis seringan-ringannya.

Ketiga, para terdakwa merupakan anggota dewan biasa dan bukan inisiator. Apalagi terlibat membahas soal pemberian uang ‘ketuk palu’ dari Pemprov Sumut kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sumut.

Terdakwa Kooperatif

Tujuh terdakwa mantan anggota DPRD Sumut penerima uang suap ‘ketuk palu’ mengikuti persidangan secara vidcon di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan | topmetro.news

Para terdakwa selama persidangan kooperatif, tidak berbelit-belit. Serta menunjukkan itikad baik telah mencicil pengembalian uang yang sempat mereka terima, walaupun datanya berbeda dengan tuntutan JPU pada KPK. Serta masih memiliki tanggung jawab. Karena di antara terdakwa masih memiliki tanggung jawab menafkahi dan menyekolahkan anak-anak mereka.

Sebelumnya, tim JPU pada KPK menuntut ke-14 terdakwa dengan pidana bervariasi. Namun sama-sama tercabut hak politiknya selama tiga tahun.

Sedangkan terdakwa Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih, Sudirman Halawa, dan Ramli dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment