Perkara Korupsi International Toba Kayak Marathon 2017 Berlanjut, Hakim Perintahkan JPU Tobasa Hadirkan Saksi

korupsi Toba Kayak Marathon

topmetro.news – Perkara dugaan korupsi terkait kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 akhirnya berlanjut. Hal ini menyusul tidak diterimanya eksepsi tim penasihat hukum (PH) terdakwa oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan. Sedangkan keberatan lainnya telah memasuki pokok perkara aquo.

Sebaliknya majelis hakim dalam putusan sela, Senin (22/3/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, dakwaan telah penuhi syarat formil dan materil.

“Memerintahkan saudara penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa) Wita Nata Sirait dapat perintah agar menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

Dakwaan kepada Terdakwa

Semetara itu Wita dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tobasa bersama-sama dengan Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Siodo Damero Tambun selaku ketua dan Andika Lesmana serta Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai pemilik CV Citra Sopo Utama selaku penyedia barang/jasa (masing-masing berkas perkara terpisah), Juli hingga Desember 2017 dijerat pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang/jasa Rp200 juta.

Karena terbatasnya dukungan kemitraan, kegiatan tersebut tertunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017.

Terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK meminta saksi Deddi Manurung selaku pejabat pengadaan, agar yang melaksanakan pengadaan kayak adalah saksi Shanty Saragih. Shanty kemudian membuat penawaran dan kemudian keluar sebagai pemenang tender.

Nora Tambunan selaku Wadir II menyurati PPK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tobasa untuk pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak (30% x Rp199 juta = Rp59.700.000) untuk paket pekerjaan Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon.

Nora Tambunan kemudian menyurati PPK untuk pembayaran 70% sebesar Rp139.300.000 (dikurangi PPh pasal Rp2.532.727 dan PPN R12.663.363) dan diserahkan kepada Shanty Saragih. Kemudian Nora hanya mendapat uang tunai Rp1,5 juta dan Rp3 juta.

Pengadaan Peralatan Fiktif

Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak adalah rumah tinggal milik saksi Ir Muharni. Dan tidak pernah ada CV apa pun atau toko/usaha apapun di alamat tersebut sejak 2016 lalu.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp334.790.909. Para terdakwa terjerat dakwaan primair, pidana Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment