Gubsu Komitmen Membangun dan Menerapkan Sistem Merit di Pemprov Sumut

Sistem Merit

topmetro.news – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menandatangani komitmen Gerakan Membangun Sistem Merit (GEMA SI MERIT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Kamis (25/3), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan.

Dengan penandatanganan tersebut, Gubernur berkomitmen membangun dan menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, antara lain dalam pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi. Serta menegakkan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemprov Sumut.

Penerapan sistem merit merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, sistem merit diartikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar.

Menurut Gubernur, sistem merit memiliki tujuan untuk menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang tepat pada tempatnya. Sebuah organisasi harus diisi oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.

Hal tersebut disampaikan Gubernur, penandatangaan Komitmen GEMA SI MERIT yang dirangkai dengan sosialisasi koordinasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pembinaan penerapan sistem merit untuk instansi pemerintah se-Sumut.

“Organisasi ini kalau tidak diawaki oleh orang yang tepat, cita-cita kita tidak akan pernah tercapai, saya butuh orang yang memang pantas mengawaki organisasi,” tegas Gubernur, yang hadir bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.

Gubernur memastikan manajemen ASN termasuk pengisian JPT di Pemprov Sumut sama sekali tidak berdasarkan dengan kepentingan politik atau hal lainnya. Kepentingan utamanya hanya untuk menyejahterakan masyarakat Sumut.

“Di provinsi sendiri, tidak ada urusan politik, agama, siapa dan darimana, yang saya butuhkan adalah orang itu memang pantas mengawaki organisasi,” kata Edy Rahmayadi.

Pada kesempatan itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, pada sistem merit tidak akan ada lagi manajemen ASN atau pengisian jabatan berdasarkan suka atau tidak suka. “Bukan seperti era sebelumnya yang masih diwarnai suka atau tidak suka, diwarnai oleh kekerabatan, kesukuan, mungkin alumni universitas tertentu yang kemudian itu mencederai sistem merit,” tegas Agus.

Untuk mencapai tujuan sistem merit, jelasnya, ada beberapa area yang harus diperbaiki mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan pegawai, pengawasan sistem kinerja, sistem insentif, sistem pelayanan dan perlindungan, hingga sistem informasi. Jika area tersebut sudah diperbaiki, nantinya akan ada rencana suksesi.

Agus mencontohkan, apabila ada seseorang pejabat yang pensiun, orang dalam daftar urutan tertinggi yang akan menggantikan. “Ini akan membantu para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kepala daerah dalam mendapatkan orang-orang terbaik, jadi tidak perlu pusing-pusing, sistem sudah menolong dengan informasi yang lengkap, ini akan terbuka, orang akan tahu dirinya di urutan berapa,” kata Agus.

Asisten Komisioner 3 Pada Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 Agus Sudiyanto mengatakan, ada beberapa manfaat dalam penerapan sistem merit. Di antaranya merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan mereka pada jabatan birokrasi pemerintah sesusai kompetensinya, sehingga target organisasi lebih mudah tercapai.

Selanjutnya, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja. Mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN. Serta memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang wenangan.

Agus Sudiyanto juga memaparkan, ada beberapa kendala dalam menerapkan sistem merit di Indonesia. Antara lain, rendahnya kesadaran dan pemahaman instansi pemerintah terhadap manfaat dan urgensi sistem merit. Kualitas SDM aparatur yang rendah, intervensi politik PPK dan aktor politik lainnya terhadap manajemen ASN, dan lain sebagainya.

Penulis l Erris JN

Related posts

Leave a Comment