Diduga Gunakan Galian C tak Berizin, GNPK-RI Sumut Laporkan PT Jaya Konstruksi ke Kejatisu

Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

topmetro.news – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

GNPK-RI menyampaikan laporan tersebut melalui Surat Nomor: 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023.

Laporan dilakukan karena diduga kuat PT Jaya Konstruksi (Jakon) telah memanfaatkan material galian C tanpa izin dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

PT Jakon sendiri berkantor di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sekretaris GNPK-RI Sumut Yulinar Lubis menyampaikan hal tersebut kepada topmetro.news, Selasa (28/03/2023), via seluer, usai membuat laporan di kantor Kejati Sumut.

Yulinar Lubis yang akrab disapa Yuli ini menuturkan, aktifitas dengan menggunakan galian C tak berizin ini disinyalir telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setelah Timsus Tipikor GNPK-RI Provisi Sumut melakukan investigasi dan klarifikasi di lapangan, ada temuan, bahwa PT Jakon yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, kuat dugaan menggunakan material galian C tidak memiliki izin untuk konstruksi pembangunan jalan yang sedang perusahaan BUMN itu kerjakan,” pungkasnya.

UU Minerba

Sekretaris GNPK RI Sumut ini juga mengungkapkan, ada pun tindakan PT Jakon ini kalau memang terbukti secara hukum, maka terancam hukuman tindak pidana sebagaimana penjelasan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan atau, PT Jakon bisa kena pidana dengan kalimat penadah yang membeli hasil galian C ini. “Karena apa? Galian C ini kan ilegal. Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” tegas aktifis wanita itu.

“Pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terangnya.

Untuk itu sambungnya, mereka meminta agar Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa pemilik penambangan galian C di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot. Juga agar memanggil PT Jakon selaku pemanfaatan galian C yang beralamat di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Madina.

“Semoga Kejatisu juga segera menindak tegas pelaku tambang galian C ilegal yang ada di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot. Yakni, tempat PT Jakon membeli galian C yang kuat dugaan tidak mengantongi izin dari pihak terkait,” tandasnya.

Ia menambahkan, akibat dari hal ini akan merugikan keuangan negara. “Karena berdampak kepada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan serta rusaknya terhadap lingkungan,” tutupnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment