Perkara Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Gunung Rante Batubara Jalani Sidang Perdana

mantan Kades Gunung Rante

topmetro.news – Hadirman Situmorang (34), selaku mantan Kades (Kepala Desa) Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Senin (29/3/2021), menjalani sidang perdana secara video conference (vidcon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa dijerat pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara alias korupsi sebesar Rp143,6 juta.

Sebagaimana dakwakan JPU, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2018 plus sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) ADD TA 2017 sebesar Rp25,5 juta.

JPU dari Kejari Batubara Doni Harahap dalam dakwaannya menguraikan, desa yang terdakwa pimpin ketika itu memperoleh DD TA 2018 sebesar Rp689.242.000. Serta ADD juga untuk TA 2018 Rp379.656.000.

Memang sudah ada penetapan Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) TA 2018. Di antaranya untuk membayar gaji/honor perangkat desa dan belanja modal irigasi/embung/drainase. Serta upah pekerjaan dan lainnya.

Terdakwa Cairkan Dana

Terdakwa lebih dulu menyuruh saksi Fanny Karlina Sitio selaku Bendahara Desa Gunung Rante didampingi Fedelia Marbun ke Kantor Bank Sumut untuk mengecek. Apakah Dana Desa dan ADD TA 2018 sudah masuk ke dalam rekening desa.

Setelah mengetahui dananya sudah masuk ke rekening desa, terdakwa bersama Fanny Karlina Sitio bersama Fedelia Marbun kemudian mencairkan dana bantuan desa tersebut salam tiga tahap. Dana tersebut langsung mereka serahkan kepada terdakwa.

Hadirman Situmorang kemudian membuat laporan pertanggungjawaban DD secara bertahap. Yaitu Tahap I (60%) dan Tahap II (40%). Sedangkan ADD Tahap I (50%) dan Tahap II (50%). Masing-masing ia sampaikan kepada Bupati Batubara c/q Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara untuk proses pencairan.

Belakangan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp143,6 juta.

Terdakwa kena dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, Perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang mengundurkan persidangan tanggal 12 April 2021) mendatang. Agendanya. mendengarkan keterangan saksi-saksi. Penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment