Masyarakat Aceh Singkil akan Kembali Terima BLT Setahun

BLT Dana Desa

topmetro.news – Pada tahun 2021, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 22 Tahun 2020, kembali menggelontorkan Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) selama satu tahun dari anggaran Dana Desa.

Hal ini diprogramkan dalam rangka pengentasan ekonomi masyarakat yang terdampak wabah Pandemi Covid-19.

Kabid Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung Dinas DPMK Rustam kepada reporter topmetro.news mengatakan, bahwa per Bulan Maret, ada 67 desa dari 116 desa yang sudah melakukan posting APBKam.

“Dari data yang kita terima saat ini sudah ada 67 desa yang posting APBKam tahun 2021. Sedangkan yang lainnya belum melakukan posting,” ucap Rustam di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).

Persyaratan Posting Desa

Bagi desa yang belum melakukan posting, mereka mengimbau agar segera melengkapi persyaratan administrasi, sebagai persyaratan melakukan posting APBKam tersebut. Sehingga sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan, pencairan dana desa dapat terealisasi.

Sementara itu Operator OMSPAM SKPKD Ridwansyah menambahkan, bahwa ada 33 desa yang sudah melakukan pencairan tahap satu. “Dari 116 desa, yang sudah melakukan pencairan sebanyak 33 desa. Dan sebagian masih dalam proses,” kata Ridwan.

Katanya, pencairan dana desa bisa terlaksana secepatnya bila para pemerintah desa cepat memasukkan dokumen persyaratan pencairan.

Mengenai BLT, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, akan cair per bulan dengan nominal Rp300 per keluarga penerima manfaat (KPM BLT Dana Desa). Yang mana, lanjut Ridwansyah, pengajuannya adalah oleh desa masing-masing.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment