TOPMETRO.NEWS – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan terbukti bersalah. Pengadilan memutuskan 2 tahun penjara untuk Ahok.
Vonis itu dibacakan Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Kementerian Pertanian, sesaat lalu
(edit3)