Terdakwa Ngaku Nambah Stamina, Hakim: Saudara Sudah Tua. Konsumsi Multivitamin Bukan Nyabu

Endar Hasibuan

topmetro.news – Endar Hasibuan (50) dalam persidangan secara video conference (vidcon), Rabu (22/4/2021), di Cakra 5 PN Medan, dengan nada setengah memelas menyebutkan bahwa sabu bisa jadi penambah stamina ketika berhari-hari melaut.

Hal itu diungkapkannya saat didengarkan keterangannya sebagai sebagai terdakwa tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri.

“Ah.., Saudara kan sudah tua. Ngapain lagi buat yang gitu-gitu? Kalau penambah stamina konsumsi lah multivitamin. Istirahat yang cukup. Bukan mesti nyabu. Kau pun,” timpal Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Merasa argumennya ‘kandas’, terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan itu kemudian bermohon agar hukumannya nanti dapat keringanan oleh majelis hakim. Alasannya, karena masih memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil.

Setelah bermusyawarah dengan kedua anggota majelis lainnya, Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan dengan motor Endang Pakpahan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa belum pernah kena hukum dan menyesali perbuatannya.

Musnahkan Sabu

Terdakwa akhirnya memperoleh vonis pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara barang bukti (BB) sabu 0,1 gram ditetapkan untuk dimusnahkan. Ketika menjawab konfrontir hakim ketua, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu JPU juga dalam persidangan secara vidcon dari Kejari Belawan sebelumnya menuntut terdakwa Endar Hasibuan agar menjalani pidana 1,5 tahun penjara.

Tim Resnarkoba Polres Belawan, Selasa (8/9/2020) lalu melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa di Jalan Sidomulyo Gang Amal, Lingkungan 27, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Karena menurut informasi, sering terjadi transaksi narkotika.

Dari kamar terdakwa di lantai 2 rumah tersebut ada temuan BB berupa 1 paket sabu. Kemudian ada pipa kaca tempat pembakaran sabu, bong, sekop dan mancis warna merah lubang gasnya tertutup jarum suntik.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment