Skandal 2 Oknum Politisi PPP Penerima Uang Suap DAK, Giliran Mantan Bupati H Buyung dan Asisten I Labura Jadi Saksi

Giliran mantan Bupati Labura

topmetro.news – Giliran mantan Bupati Labura (Labuhanbatu Utara) Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung dan mantan Asisten I Habibuddin Siregar hadir dalam sidang lanjutan perkara penerimaan uang suap (gratifikasi) dua politisi PPP, Kamis (22/4/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua terdakwa yakni mantan anggota Komisi IX DPR RI Periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz. Serta mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP PPP Puji Suhartono (berkas penuntutan terpisah).

Menjawab pertanyaan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Budhi S, saksi (telah divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan uang suap melalui stafnya Agusman Sinaga-red) membenarkan ada mengusulkan Dana Alokasi Khusus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2017 sebesar Rp261 miliar.

Saat itu Pemerintah Pusat merealisasikannya sebesar Rp44,91 miliar. Yakni untuk pembangunan sejumlah sarana fisik di Kabupaten Labura. Sedangkan untuk DAK APBN-Perubahan (P) TA 2018, saksi sebagai bupati ada mengusulkan dana sebesar Rp504 miliar. Seingatnya, Pemerintah Pusat kemudian ‘merestui’ sebesar Rp49 miliar di Bidang Kesehatan.

Dengan rincian Rp30 miliar untuk melanjutkan pembangunan RSUD Aek Kanopan. Kemudian sisanya Rp19 miliar untuk pembangunan beberapa puskesmas.

Mangkrak dan Masalah DESK

“Pembangunan rumah sakit yang baru itu sebelumnya atas biaya APBD Kabupaten Labura dan mangkrak. Sementara rumah yang sakit lama sudah tidak memadai lagi. Lahannya sempit. Dan itu salah satu visi dan misi saya waktu Pilkada,” urai H Buyung menjawab pertanyaan Budhi S.

Belakangan saksi menerima informasi bahwa usulan pembangunan rumah sakit yang baru terkendala di DESK. Atau diskusi timbal balik antara daerah dengan Kemenkes RI, lengkap dengan data pendukung.

Dengan bantuan penuntut umum, H Buyung membenarkan kendalanya karena adanya Surat Edaran (SE) Ditjen Yankes Kemenkes tentang Petunjuk Teknis (Juknis) yang tujuannya ke seluruh kabupaten/kota. Bahwa Pemerintah Pusat tidak memberikan bantuan pembangunan rumah sakit baru. Kalau untuk rehab rumah sakit yang lama, boleh.

Mantan orang pertama di Pemkab Labura itu kemudian memerintahkan dua stafnya yakni Agusman Sinaga sebagai Kabid Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) dan Asisten I Setdakab Labura Habibuddin Siregar membereskan permasalahan tersebut. Ia juga mengakui pernah bertemu dengan Yaya Purnomo dengan perantara Agusman Sinaga di Cafe Happy Day di Jakarta Pusat.

“Mengenai berapa persisnya besaran dana yang diberikan kepada Yaya Purnomo (salah seorang staf di Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI), apakah ada diberikan Pak Agusman selain Yaya Purnomo Saya nggak tahu. Termasuk pemberian uang Rp100 juta kepada (terdakwa) Irgan Chairul oleh Agusman Sinaga,” tegasnya.

Di bagian lain saksi Kharuddin Syah Sitorus membenarkan bahwa sumber dana untuk menutupi komitmen fee sebesar tujuh persen dari pagu yang nantinya dapat restu Pemerintah Pusat, adalah dari para rekanan yang memenangkan tender proyek di Pemkab Labura.

Kuatir Kurang Rp400 Juta

Karena pembangunan rumah sakit baru itu janji politiknya sebagai kontestan petahana 2016-2021, H Buyung mengaku sempat kuatir dengan informasi yang dari Agusman Sinaga. Karena Yaya Purnomo (telah kena vonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta) bolak balik lewat sambungan telepon meminta kekurangan komitmen ‘fee’ Rp400 juta.

“Akhirnya uang Rp400 juta itu berasal dari pribadi Saya Yang Mulia,” tuturnya lewat monitor jaringan Zoom.

Sementara saksi lainnya Habibuddin Siregar yang hadir oleh JPU pada KPK di Cakra 2 menerangkan, mantan pimpinannya Kharuddin Syah Sitorus hampir di setiap pertemuan dengan para pejabat lainnya mengungkapkan tentang keinginan kuat adanya rumah sakit yang baru.

Saksi dan Agusman Sinaga dapat kepercayaan untuk mengurusi hal itu. Termasuk mengirimkan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labura dan Direktur beserta staf RSUD Aek Kanopan ke Jakarta. Demikian halnya kunjungan balik dari Tim Kemenkes RI ke rumah sakit lama dan baru yang akan berlanjut pembangunannya.

Ketika Hakim Ketua Husni Thamrin mengkonfrontir keterangan kedua saksi, baik terdakwa Irgan maupun Puji Suhartono tidak memberikan tanggapan. Karena mereka tidak pernah berhubungan dengan para saksi. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Sementara dalam dakwaan terurai, Yaya Purnomo melalui beberapa orang berhasil memuluskan usulan dana DAK APBN-P TA 2018 Bidang Kesehatan Pemkab Paluta, termasuk kedua terdakwa.

Irgan dan Puji Suhartono masing-masing kena jerat dakwaan pertama, Pasal 12 Huruf a No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment