Tidak Ditahan, Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Dikirim ke Jaksa

Tidak Ditahan, Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Dikirim ke Jaksa

topmetro.news Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengirimkan berkas perkara mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung. Hal itu setelah yang bersangkutan diperiksa pada Kamis (29/4/2021).
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Wildan Aswan Tanjung.

Wildan Aswan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan. Yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.

“Penyidik Tipidkor Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4/2021).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Kerugian negera itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

“Usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung, penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya.

Namun, sambung Hadi, terhadap Wildan Aswan Tanjung tidak dilakukan penahanan. Penyidik juga menilai tersangka kooperatif. Seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

Atas perbuatannya, tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment